Pembuatan Sertifikat Tanah Diwarnai Pungli, Oknum Pegawai BPN Karimun Diduga Terlibat
Sabtu 15 Mei 2021, 10:43 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Puluhan warga di Kabupaten Karimun khususnya warga Kecamatan Kundur dibebani dengan mahalnya biaya pengusulan pembuatan dokumen sertifikat tanah masyarakat.
Padahal usulan pembuatan sertifikat tanah tersebut sudah menjadi program nasional (PRONA), tapi masih saja masyarakat setempat menjadi ajang bisnis. Bahkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun diduga ikut bermain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Siagaonline.com beberapa waktu lalu dari masyarakat di kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, besarnya biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah per Persil bidang tanah.
"Biaya tersebut untuk dalih biaya ukur tanah," ujar salah seorang warga di kecamatan Kundur yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (15/5/2021).
Kemudian sistem pembayaran harus diberikan secara kontan dan tunai langsung kepada ESK oknum calo yang diduga kerja sama dengan MD oknum pegawai BPN setempat.
"Kendatipun mahal saya harus bayar, kalau tidak saya bayarkan maka tanah saya tidak akan diukur oleh petugas dari kantor BPN Karimun. Sebab sertifikat tanah tersebut sangat perlu bagi saya untuk keabsahan sebagai tanda kepemilikan tanah saya," ujar sumber media ini.
Sementara itu, MD, mantan pegawai BPN Karimun dibidang pengukuran Lahan saat dikonfirmasi Siagaonline.com mengatakan, ia tidak melakukan Pungli, karna uang operasional itu uang transportasi.
"Saya tidak melakukan Pungli Pak, Sesuai di dalam pp 128, transportasi dibebankan kepada pemohon pak," ujar MD.
Namun, MD juga mengakui telah mengembalikan uang kepada pemohon. "Setahu saya kemaren saya sudah mengembalikan uang operasional pengukuran kepada pemohon atas nama E dan itu sudah selesai," jelasnya.
saya hanya membantu pak E pemohon untuk melakukan pengukuran dan karna tidak jadi, dengan itikad baik saya , jadi saya sudah mengembalikan uang beliau, Sambung MD.
"ini Kemaren sudah saya kembalikan operasional beliau yang seharusnya hanya 1 juta, jadi saya lebihkan 200 untuk permintaan maaf saya," ungkapnya sambil menujukan bukti pengiriman kemedia ini. (Taufik)
Padahal usulan pembuatan sertifikat tanah tersebut sudah menjadi program nasional (PRONA), tapi masih saja masyarakat setempat menjadi ajang bisnis. Bahkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun diduga ikut bermain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Siagaonline.com beberapa waktu lalu dari masyarakat di kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, besarnya biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah per Persil bidang tanah.
"Biaya tersebut untuk dalih biaya ukur tanah," ujar salah seorang warga di kecamatan Kundur yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (15/5/2021).
Kemudian sistem pembayaran harus diberikan secara kontan dan tunai langsung kepada ESK oknum calo yang diduga kerja sama dengan MD oknum pegawai BPN setempat.
"Kendatipun mahal saya harus bayar, kalau tidak saya bayarkan maka tanah saya tidak akan diukur oleh petugas dari kantor BPN Karimun. Sebab sertifikat tanah tersebut sangat perlu bagi saya untuk keabsahan sebagai tanda kepemilikan tanah saya," ujar sumber media ini.
Sementara itu, MD, mantan pegawai BPN Karimun dibidang pengukuran Lahan saat dikonfirmasi Siagaonline.com mengatakan, ia tidak melakukan Pungli, karna uang operasional itu uang transportasi.
"Saya tidak melakukan Pungli Pak, Sesuai di dalam pp 128, transportasi dibebankan kepada pemohon pak," ujar MD.
Namun, MD juga mengakui telah mengembalikan uang kepada pemohon. "Setahu saya kemaren saya sudah mengembalikan uang operasional pengukuran kepada pemohon atas nama E dan itu sudah selesai," jelasnya.
saya hanya membantu pak E pemohon untuk melakukan pengukuran dan karna tidak jadi, dengan itikad baik saya , jadi saya sudah mengembalikan uang beliau, Sambung MD.
"ini Kemaren sudah saya kembalikan operasional beliau yang seharusnya hanya 1 juta, jadi saya lebihkan 200 untuk permintaan maaf saya," ungkapnya sambil menujukan bukti pengiriman kemedia ini. (Taufik)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 10 Agustus 2026, 22:47 WIB
.
Senin 10 Agustus 2026, 22:45 WIB
.
Senin 10 Agustus 2026, 22:44 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |