Breaking News
Sekda Sumsel Edward Candra Lepas Rombongan SRT 31 Palembang Menuju Sekolah Rakyat Permanen Oki | Rusdi Hidayatullah Terpilih Aklamasi Pimpin Koni Rohul 2026 - 2030 | Jelang Digelar 19 Agustus, Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026 Capai 85 Persen | Kapolres Muara Enim Resmikan Nutrition Corner Powerfit  | Lewat 'Payung Teduh', Bintan Perkuat Gerakan Bersama Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak | KKN Angkatan IV Kelompok ll Universitas Serasan Kunjungan Dan Sosialisasi Usaha Pabrik Tahu Ibu Resa Desa Tegal Rejo |

Muslim Ketua BANGGAR DPRD Kuansing juga Dihadirkan oleh Jaksa Pekan Depan
Kamis 20 Mei 2021, 18:55 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Mantan Bupati Kuansing Sukarmis dan Bupati terpilih Andi Putra telah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (20/05/2021). Keduanya telah memberikan keterangan kepada jaksa terkait pembangunan pasar modern yang mangkrak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman kepada media melalui whatshappnya, Kamis (20/05/2021) sore menjelaskan pihaknya setidaknya telah mencecar 30 pertanyaan kepada Sukarmis dan 18 pertanyaan kepada Andi Putra untuk mengambil keterangan seputar kasus pembangunan pasar tradisional berbasis modern di Taluk Kuantan.

Menurut Hadiman, Sukarmis datang ke kantor Kejaksaan dan langsung memenuhi pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Lalu istirahat salat zuhur dan kembali memenuhi pemeriksaan kembali pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB.

Sedangkan Andi Putra datang dan memenuhi pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pada pukul 11.30 WIB. Namun, Andi Putra untuk kasus pembagunan pasar modern tahun 2014 mengaku bukan sebagai ketua Banggar. Sedangkan Ketua Banggar, dari keterangan Andi putra adalah Muslim, sementara Andi putra mengaku menjadi ketua Banggar ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Untuk itu menurut Hadiman, pihaknya Senin minggu depan akan menjadwalkan pemeriksaan Muslim sebagai saksi dalam penelusuran kasus pasar modern ini. Dan pihaknya sangat berharap Muslim ini nanti dalam keterangannya bisa membuka tabir kasus proyek 3 pilar ini. Apalagi pihak Jaksa menurut Hadiman, juga akan mendatangkan kembali mantan Wakil Bupati Zulkifli untuk pemeriksaan tambahan setelah muslim diperiksa, untuk penambahan data-data yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus Pasar Modern ini.

''Mudah-mudahan Muslim bisa memberikan data, fakta dan misteri kasus pembangunan 3 pilar khususnya pasar  Tradisional berbasis  Modern ini. Kita juga akan memanggil kembali Zulkifli untuk memperkuat data,''ujar Hadiman Kajari Terbaik ke 3 Se Indonesia dan Terbaik pertama se Provinsi Riau.

Untuk diketahui, proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional berbasis modern, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing, diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. Yang mana, nama-nama yang diperiksa jaksa seperti Sukarmis selaku Bupati dan Zulkifli Selaku Wakil Bupatinya saat itu, sementara Indra Agus selaku Kepala Bapeda. Sedangkan Bupati terpilih saat ini Andi Putra, pada 2014 yang lalu itu duduk sebagai Ketua DPRD Kuansing. Sementara untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai RP 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.

Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar. Namun, pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan  dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk Pasar, Rp 8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS. Akan tetapi hingga kini tahun 2021 pembangunan tiga proyek itu belum juga selesai alias mangkrak.(r.l.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top