Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Menkeu Kirim Surat Minta K/L Hemat Anggaran
Jumat 21 Mei 2021, 12:00 WIB
Siagaonline.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyurati setiap kementerian/lembaga (k/l) untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran (TA) 2021. Penghematan ini dari pemotongan komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) 2021.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor S-408/MK.02/2021 dan diteken oleh Sri Mulyani. Surat diterbitkan pada 18 Mei 2021 lalu.

Surat ditujukan untuk menteri kabinet kerja, jaksa agung, kepala kepolisian, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, dan pimpinan kesekretariaan lembaga negara.

"Kementerian/lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja k/l TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021," tulis Sri Mulyani, dikutip Jumat (21/5).

Sri Mulyani menjelaskan penghematan diperlukan karena negara butuh dana untuk menangani pandemi covid-19. Hal ini khususnya dalam pengadaan vaksin dan mengimplementasikan program perlindungan sosial.

"Untuk memenuhi kebutuhan belanja program pemulihan ekonomi nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja k/l TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable," jelas Sri Mulyani.

Surat ini pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Ia menyatakan komponen tunjangan kinerja yang sebelumnya dimasukkan dalam anggaran k/l ditarik lagi untuk masuk ke dalam cadangan keuangan negara.

"Ya, ini follow up saja dari PP 63/2021. Komponen tunjangan kinerja yang tidak diperhitungkan dalam THR dan gaji ke-13 ditarik dan dimasukkan dalam cadangan," kata Isa saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top