Hadiman : Penyidik Kejari Kuansing Layangkan Surat Pemanggilan Ketiga Terhadap H Alias K
Rabu 26 Mei 2021, 17:18 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Mantan Kepala BPKAD Kuansing H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejari Kuansing dalam kasus dugaan SPPD Fiktif. Dari dua pemanggilan terhadap H alias K dua kali juga mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Kejari Kuansing.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional saat di konfirmasi, Rabu pagi (26/05/2021) di Teluk Kuantan.
"Ia, Benar. H alias K sudah dua kali di panggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun saudara H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing," ujar Hadiman.
Namun, Untuk alasan mengapa saudara H alias K tidak memenuhi panggilan kedua penyidik kami tidak tahu, kata Hadiman.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman. Untuk itu kami keluarkan Sprindik baru untuk saudara H alias K karena sudah dua kali mangkir. Dan tanggal 31 Mei 2021 kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K. Untuk menghadap hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 10 pagi.
Hadiman menjelaskan, Kapasitas saudara H alias K dalam dugaan kasus SPPD Fiktif di BPKAD dipanggil masih sebagai saksi.
Apabila yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, Maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa, ungkap Hadiman.
saat ini Kasus BPKAD masih tahap Penyidikan dan Hendra AP alias Keken saat ini, sudah dilayangkan Penyidik dua kali surat panggilan namun mangkir dan Penyidik akan mengirimkan surat panggilan ketiga, untuk itu hadiman berharap agar H alis K memenuhi surat panggilan ketiga, jika tidak hadir akan dilakukan upaya Paksa/jemput Paksa, dan siapun yang akan yang menghalangi atau merintangi Penyidikan, maka akan saya jadikan tersangka dan Penyidik mengunakan Pasal 21 UU Tipikor.
Dan saya selaku Kajari Kuansing dan juga selaku Ketua Tim Penyidik kasus BPKAD tidak main-main dan tidak pula membangun opini, karena tugas Kejaksaan Republik Indonesia salah satunya adalah memberantas kasus Korupsi pangkas Hadiman.
Ketika diminta keterangan kepada Kuasa Hukum H Atau K Rizki Poliang mengatakan, "Sebaiknya Kajari Kuansing fokus saja melakukan tugasnya dalam melakukan penegakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku, jangan terus-terusan membuat gaduh di media dengan memberitakan perkara yang sedang ditangani. Tolong Kajari Kuansing pahami instruksi presiden tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi itu, masyarakat Kuansing ini cerdas-cerdas, tau mana yang betul mana yang tidak, tugas kejaksaan itu menegakkan hukum bukan membangun opini dimedia atas kasus-kasus yang sedang ditanganinya, ini penegakan hukum bukan sinetron," ujar Rizki.
Rizki juga menambahkan, "Sekarang mari kita lihat, sudahkah Kajari Kuansing berpedoman dan melaksanakan putusan prapid kemarin seluruhnya ? Apakah alat bukti yang dinyatakan batal oleh PN Teluk Kuantan dalam Praperadilan kemarin sudah dikembalikan oleh pihak kejaksaan ? Tolong dijawab pertanyaan saya ini. Jadi jangan terburu-buru untuk menetapkan status tersangka terhadap klien kami sesuka hatinya saja, apakah seperti ini pola penegakan hukum yang dilakukan oleh kajari terbaik nomor 3 se-Indonesia dan nomor satu se Riau yang selalu dibanggakan itu. Seharusnya, Kajari Kuansing sebelum melakukan penegakan hukum haruslah terlebih dahulu taat hukum, laksanakan isi putusan hakim tersebut seluruhnya," tutup Rizki (Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 13:47 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:45 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:45 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |