Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pelaksanaan Salat Ied di Lapangan dan Masjid
Selasa 04 Mei 2021, 09:21 WIB
Siagaonline.com, Siak - Zona merah yang kini disandang Kabupaten Siak pada masa Pandemi Covid-19 ini membuat Pemerintah Kabupaten Siak beserta unsur-unsur Pimpinan lainnya untuk membuat kebijakan dan memperketat penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya poin penting untuk tidak menambah klaster baru yakni melarang aktivitas salat Ied (Idul Fitri) 1442 hijriah di lapangan dan masjid.

Bupati Siak, Alfedri menyebutkan, larangan salat Ied di lapangan dan Masjid ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Resmi Bupati Siak untuk disampaikan kepada seluruh pengurus masjid se Kabupaten Siak. Meskipun tidak seluruh kecamatan di Kabupaten Siak masuk kriteria zona merah Covid-19.

"Jadi semua kampung di Kabupaten Siak harus mematuhi surat edaran ini nantinya. Jika masih ada yang melakukan salat Ied di lapangan atau masjid karena merasa wilayahnya aman dari Covid-19, itu akan mendapat teguran keras dari Satgas penanganan Covid-19 serta Polri di masing-masing daerah," kata Bupati Siak Alfedri.

Menurut Alfedri, kemungkinan buruk jika pengurus masjid di daerah zona kuning Covid-19 tetap ngotot melaksanan salat Ied di lapangan atau masjid, warga dari daerah zona merah yang tidak melaksanakan salat Ied di lapangan, otomatis akan datang ke sana. Sehingga akan terjadi penularan baru di daerah itu

"Itu yang kita khawatirkan. Klaster baru akan muncul, meskipun yang melaksanakan salat Ied ini daerah yang aman dari Covid-19. Semua itu tidak dapat menjamin tidak terjadi klaster baru. Untuk kesehatan bersama, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh kampung tanpa terkecuali," imbuh Alfedri lagi.

Tidak hanya soal larangan salat Ied saja, dalam Surat Edaran itu juga nanti disampaikan tentang larangan pawai takbir atau takbir keliling. Pengurus masjid cukup menggemakan takbir dari Masjid saja. Ia menghimbau, agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat Ied di rumah masing-masing dan tidak saling berkunjung selama lebaran.

"Bahkan Open House juga tidak akan kita buat tahun ini. Karena sangat tidak memungkinkan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran dari orang datang, itu akan diperketat pengawasannya oleh Polri di setiap posko batas antar Kabupaten," tutup Alfedri. 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top