Breaking News
Nilai Kerja Sama Media Diskominfo Kampar Jomplang, Forum Pemred Siap Koordinasi dengan Kejati Riau | Susun Rencana Pembangunan Industri, Pemkab Bintan Dongkrak Ekonomi dan Lapangan Kerja | Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH | RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Resmi Hadirkan Layanan Unit Pengelola Darah | Sekda Sumsel Edward Candra Lepas Rombongan SRT 31 Palembang Menuju Sekolah Rakyat Permanen Oki | Rusdi Hidayatullah Terpilih Aklamasi Pimpin Koni Rohul 2026 - 2030 |

Terapkan Prokes, Babinsa Kelurahan Kantor, Kodim 1203/Ktp dan Satgas RT Tangguh Bagi Masker ke Warga
Selasa 01 Juni 2021, 08:59 WIB
Ketapang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro merupakan sarana yang tepat dan efisien untuk memutus penyebaran Covid 19 di tingkat bawah.

Kopda Gunawan, Babinsa Kelurahan kantor,Koramil 1203-12/MHU, Kodim 1203/Ktp, bersama Bhabinkamtibmas serta unsur RT/RW setempat terus konsisten melakukan patroli dan edukasi kepada warga dalam penerapan protokol kesehatan di lingkup keluarga atau Rukun Tetangga.

Kali ini Kegiatan patroli dilaksanakan diwilayah RT 08/RW 03 Kelurahan kantor Kec Delta Pawan Kab. Ketapang, tampak para Satgas RT Tangguh  tersebut membagikan masker kepada warga yang melintas serta terus mengedukasi warga agar tetap patuh dalam penerapan protokol kesehatan 

Kopda Gunawan mengatakan, Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Instruksi Komando Atas dalam hal ini TNI AD dalam Pemberlakuan PPKM Mikro dalam implementasi di lapangan berupa pembentukan Posko tingkat RT/RW Tangguh.

Sementara itu Kades Kelurahan kantor, Mac Alter Sampouw, SE berpendapat “Yang terpenting dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni perlunya kerja sama dan yang terpenting adalah komitmen dan konsistensi kita, sampai warga benar-benar faham apa itu 5M dan 3T, semoga pandemic ini cepat berakhir “ucap Pak Kades mengakhiri.

(Pendim 1203)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Selasa 11 Agustus 2026, 18:22 WIB
Ketimpangan nilai kerja sama dinilai tidak mencerminkan klasifikasi media yang objektif. Bupati dan Wakil Bupati Kampar diminta memanggil Kepala Diskominfo untuk membuka dasar.



Selasa 11 Agustus 2026, 18:00 WIB
.



Selasa 11 Agustus 2026, 16:39 WIB
.



Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top