Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Polres Siak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Tualang
Selasa 01 Juni 2021, 21:22 WIB
Siagaonline.com, Siak - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak, Jumat (28/05/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, menangkap 2 pengedar narkoba dan berhasil amankan 3 paket yang diduga Narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Siak IptuI Ubaedillah, Jumat (28/08/2021) mengatakan, kini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak.

Awal pengungkapan dilakukan personel Resnarkoba Polres Siak, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan sukaramai Km.04 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA MUSLIM, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Jumat 28 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Sukaramai Km 04 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tim opsnal melihat 2 (dua) laki laki yang mencurigakan, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki tersebut yang mengaku GI (31) dan HM (32) setelah diperiksa ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di atas jok motor dan 2 (dua) paket ditemukan didalam kantong celana GI, setelah di introgasi tersangka mengakui Shabu tersebut milik Sdr. Gusnaidi alias IDI bin Hasan yang diperoleh dari IL (DPO). Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top