Breaking News
Nilai Kerja Sama Media Diskominfo Kampar Jomplang, Forum Pemred Siap Koordinasi dengan Kejati Riau | Susun Rencana Pembangunan Industri, Pemkab Bintan Dongkrak Ekonomi dan Lapangan Kerja | Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH | RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Resmi Hadirkan Layanan Unit Pengelola Darah | Sekda Sumsel Edward Candra Lepas Rombongan SRT 31 Palembang Menuju Sekolah Rakyat Permanen Oki | Rusdi Hidayatullah Terpilih Aklamasi Pimpin Koni Rohul 2026 - 2030 |

Pantau Arus Balik Pasca Lebaran
Koramil Simpang Hilir, Kodim 1203/Ktp Bersama Instansi Terkait Sampaikan Penerapan Prokes
Rabu 02 Juni 2021, 09:12 WIB
Kayong Utara - Babinsa Koramil 1203-11/Sph, Kodim 1203/Ktp yang tergabung di Posko Terpadu Kecamatan Simpang Hilir, yang terdiri dari Petugas gabungan melaksanakan pemantauan arus balik Pasca lebaran 1442 H, di pertigaan jalan Tanjung Pelanduk Desa Sei Mata-Mata, Kec. Simpang Hilir, Kab. Kayong Utara.

Petugas gabungan tersebut, terdiri dari Personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Perangkat Desa dan Tim Puskesmas, adapun pantauan arus balik lebaran ini, dilakukan dengan menekankan pada penerapan protokol kesehatan.

Dijelaskan Oleh Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Dedi Sitepu, Petugas yang berjaga di Pos Pantau lebaran melakukan pengawasan mulai dari arus lalu lintas, juga membagikan masker serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang melintas agar melakukan protokol kesehatan yang diterapkan selama masa pandemi covid-19.

“Kami juga menekankan kepada anggota agar mengutamakan sikap humanis dalam meningatkan dan mendisiplinkan protokol kesehatan kepada masyarakat” sebutnya

Sementara itu Pj. Danramil 1203-11/Sph,Peltu Nanang Kuswara menambahkan, Pos Pantau terpadu ini selalu menjaga sinergitas baik TNI-Polri maupun unsur lainnya yang terlibat pengamanan dalam menyampaikan himbauan kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat,”tambahnya.

"Danramil juga mengatakan, kegiatan ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, diwilayah, dengan  tetap menggalakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)” pungkasnya

(Pendim 1203)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Selasa 11 Agustus 2026, 18:22 WIB
Ketimpangan nilai kerja sama dinilai tidak mencerminkan klasifikasi media yang objektif. Bupati dan Wakil Bupati Kampar diminta memanggil Kepala Diskominfo untuk membuka dasar.



Selasa 11 Agustus 2026, 18:00 WIB
.



Selasa 11 Agustus 2026, 16:39 WIB
.



Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top