Pemkab Asahan Kembali Meraih Opini WTP Empat Tahun Berturut-turut
Rabu 19 Mei 2021, 17:38 WIB
Siagaonline.com, ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Opini WTP tersebut sudah keempat kalinya diraih Pemkab Asahan. Hal ini merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan di bawah kepemimpinan Bupati H Surya BSc dan Wakil Bupati Taufik ZA beserta seluruh jajarannya.
Opini WTP tersebut langsung diterima Bupati Asahan H. Surya BSc. Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang diterima Pemkab Asahan tersebut.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun berturut-turut,†kata Surya saat menerima opini WTP di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (19/5/2021).
Selain itu H. Surya didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan menjelaskan, mari kita bersama mempertahankan opini ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada BPK perwakilan Sumut yang telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dengan baik. Untuk lebih maksimalnya penggunaan anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang undang.
“Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterima kasih juga kepada Bupati Asahan yang telah memperoleh opini WTP selama empat tahun berturut,†ucap Baharuddin.
Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Eydu juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan Pemkab Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
"Kami apresiasi kerja keras Pemkab Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU," ujar Eydu.(ril/Arif)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 10 Agustus 2026, 22:47 WIB
.
Senin 10 Agustus 2026, 22:45 WIB
.
Senin 10 Agustus 2026, 22:44 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |