Simalungun Peringkat Pertama Zona Merah Narkoba di Sumatera Utara
Senin 07 Juni 2021, 10:21 WIB
Siagaonline.com, Simalungun - Kabupaten Simalungun tercatat sebagai wilayah zona merah dan darurat narkoba, kondisi nya begitu mengkhawatirkan dan membahayakan generasi bangsa.
Hal ini disampaikan kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga pada Minggu (06/06/2021). Suhana mengatakan, selain zona merah dan darurat narkoba, Kabupaten Simalungun masuk sebagai peringkat pertama zona merah dari seluruh Kabupaten se-Provinsi Sumatera Utara.
"Kita zona merah di Simalungun, sedangkan di Sumut kita masuk peringkat Pertama Zona Merah dari seluruh Kabupaten," ungkapnya.
Dia menyampaikan saat ini pihaknya bersama instansi dan stakeholder untuk melakukan penerapan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2020-2024.
"Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursori narkotika," sebutnya.
Khusus di Simalungun BNN telah melakukan Sosialisasi di sekolah dan seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba agar bisa imun dan terproteksis serta bisa menghindari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kalau kita tidak perhatiakan terhadap generasi terkait bahaya narkoba maka mereka bisa hancur dan negara bisa Lost generation sebagai aset negara,maka akan jadi apa negara kita ini," bebernya.
Dalam menyikapi bahaya narkoba di Simalungun,Suhana mengatakan BNN tetap melakukan upaya sosialisasi,pemberantasan dan Rehabilitasi total. Artinya,bila ada keluarga atau masyarakat baik generasi muda sebagai pemakai maka akan dilakukan rehabilitasi bukan penangkapan.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui di keluarga nya atau di lingkungan nya terindikasi pemakai narkoba segera melapor kan ke BNN Simalungun agar bisa di rehabilitasi dan tidak ditangkap 100 persen," lanjut Suhana
"Hindari lah penyalahgunaan narkoba agar tercapai cita-cita dan prestasi membangun Bangsa," himbaunya.
Oleh karena itu, upaya penanggulangan narkotika tersebut perlu dukungan penuh dari seluruh masyarakat dan terlebih dukungan dari pemerintah. Lebih-lebih bahwa pecandu narkoba terbanyak pada usia produktif, yaitu umur 17 tahun sampai umur 40 tahun.
"Sehingga pemerintah perlu membentuk Tim Terpadu di tingkat Pemerintahan Kabupaten, kecamatan hingga Kelurahan dan Nagori," tutup Kompol Suhana Sinaga.
(AA Kor )
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 11 Agustus 2026, 22:21 WIB
.
Selasa 11 Agustus 2026, 20:45 WIB
.
Selasa 11 Agustus 2026, 20:43 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |