Kegiatan Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan Ketentuan Lainnya Bagi Wartawan Berjalan Lancar
Rabu 09 Juni 2021, 22:21 WIB
Siagaonline.com, Malang - Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Kegiatan Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik Dan Ketentuan Lainnya Bagi Wartawan di Wilayah Kabupaten Malang Bertempat di Hotel Ibis Styles, Rabu (09/06/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Malang (H Didik Gatot Subroto, SH, MH), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur (Ainur Rochim), Ketua Komisi Hubungan Antar-lembaga dan Internasional Dewan Pers (Agus Sudibyo), dan Direktur LPW PWI Malang Raya (Asan Haji).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aniswati Aziz, MSi mengatakan kegiatan Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan Ketentuan Lainnya bagi wartawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2021 dilakukan berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang kedua tentang UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Tujuan dari pelaksanaan hubungan ini adalah terjadinya hubungan baik sebagai Mitra kerja media dengan Pemerintah Kabupaten Malang Dalam Membangun Malang Makmur dari desa untuk desa demi mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto mengajak wartawan yang bertugas peliputan di Kabupaten Malang agar selalu berkompetisi dalam berkarya demi memajukan Kabupaten Malang.
“Ayo para para wartawan yang di Kabupaten Malang untuk berkompetisi dalam berkarya,†ajaknya.
Didik menegaskan berkompetisi dalam berkarya diimaksudkan agar para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Malang dapat mengangkat atau menulis potensi-potensi daerah di Kabupaten Malang.
Profesional teman-teman jurnalis ini harus pintar-pintar mencari momen mana ini yang menguntungkan secara internal medianya maupun untuk membesarkan kapasitas personelnya,†lanjutnya.
Profesional jurnalis, menurut Didik, merupakan bagian terpenting yang nanti terkemas melalui bagaimana KEJ tersebut bisa dilakukan dengan baik dan benar.
“Untuk menjalani KEJ, teman-teman harus mulai dari tata tulisnya,†ujar dia.
Sementara, itu Direktur LPW PWI Malang Raya, Asan Haji, mengatakan bahwa dipastikan wartawan yang profesional itu dijamin patuh dan taat dalam menunaikan kode etik profesi yang disebut KEJ.
“KEJ itu memiliki fungsi melindungi profesi wartawan, melindungi masyarakat dari malpraktik, mendorong persaingan sehat, mencegah kekurangan antar sesama profesi dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber,†jelas dia.
Tragisnya, ditegaskan Haji, KEJ itu sering terabaikan yang menyebabkan pelanggaran terhadap KEJ ini menjadi langganan.
Sedangkan, beberapa pasal yang dilanggar itu terkait keakuratan, keberimbangan, tidak konfirmasi dan masih menyebutkan identitas korban. Karena akibat pelanggaran KEJ, wartawan sering dituduh berpihak, tidak ada verifikasi dan menghakimi. Bahkan, banyak mencampuradukkan fakta dan opini.(sof)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 11 Agustus 2026, 22:21 WIB
.
Selasa 11 Agustus 2026, 20:45 WIB
.
Selasa 11 Agustus 2026, 20:43 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |