Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Siak Berlakukan Pembatasan Jam Malam
Selasa 15 Juni 2021, 10:13 WIB
Siagaonline.com, Siak - Untuk menertibkan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Siak. Camat Siak Tengku Indra Putra bersama TIM Gabungan yang terdiri dari Satpol-PP Kabupaten Siak, TNI POLRI melaksanakan Operasi Yustisi dan Penindakan pelanggaran jam malam terhadap Warkop, Kafe dan tempat kerumunan massa, Sabtu (12/6/2021) malam.

Seperti yang tertera dalam ketetapan penerapan PPKM, jam operasional Warung dan sejenisnya harus tutup pukul 21.00 WIB. Sasaran Utama Operasi Yustisi kali ini adalah Warkop, Cafe dan Kerumunan Massa di seputaran wilayah kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak. Petugas Gabungan Berpatroli menggunakan Kendaraan roda empat dan sepeda motor melintasi setiap titik kerumunan salah satunya warung dan taman kota untuk mengawasi aktivitas pergerakan orang.

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, SSos, MSi, melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi, SSos, MSi menjelaskan, dalam pelaksanaannya, PPKM ini lebih fokus terhadap pengendalian kerumuman dan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, mengingat saat ini malam minggu, biasanya akan berpotensi terjadi kerumunan. salah satu menjadi pemicu munculnya kasus terkonfirmasi adalah kerumunan.

"Selain itu, aktivitas pergerakan orang pun dinilai memiliki andil yang besar dalam munculnya kasus terkonfirmasi baru," jelasnya.

Subandi menambahkan, terkait operasi malam ini pelanggar yang terjaring sebanyak 30 orang pelanggar, selanjutnya dibawa kekantor camat Siak untuk didata dan diberikan surat pernyataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak.

"Intinya, Satpol PP Kabupaten Siak sebagai penegak Perda bersama TNI POLRI dan pihak kecamatan di masa pandemi Covid-19, akan terus bergerak sampai dengan masa PPKM berakhir," imbuhnya. (r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top