Breaking News
Transparansi Anggaran Media Disorot, For-KI Riau Pertanyakan KI Award Pemkab Kampar | Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Ketamin 1,3 Ton | Gemilang di Panggung Nasional, Polres Kuansing Juara 1 Inovasi Ketahanan Pangan | ASN Kesehatan Simeulue Kini Bisa Penyesuaian Pangkat, Pemkab Gandeng STIKes Darussalam Lhokseumawe | Jokowi Hadir Rakorda DPD PSI Kabupaten Muara Enim Bawa Modal Konsolidasi Menuju 2029 | HJK ke-357, DPRD Kota Padang Dorong Semangat Sejarah dan Pembangunan Berkelanjutan |

Bandar Narkoba Antar Kabupaten Berhasil Ditangkap Polres Muara Enim
Jumat 25 Juni 2021, 07:24 WIB
Siagaonline.com, Muara Enim - Dua orang tersangka sindikat peredaran Narkoba jaringan antar Kabupaten berhasil dibekuk Mapolsek Rambang Dangku bersama Sat Narkoba Polres Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Selasa (22/06/2021). 
Petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat 68,48 gram, narkotika jenis ganja berat 43,03 gram, narkotika jenis pil exktacy 4 butir, 6 ball plastik klip bening dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Keduanya berhasil diamankan di sebuah pondok perkebunan di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Muara Enim, Sumsel. Diketahui kedua tersangka bandar ini yakni, Patrias Kori (35) dan Dodi Febrianto (32) yang keduanya Warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIk, melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, SIk, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPTU Syawaluddin, dan anggota Polres Muara Enim mengatakan, kalau pihaknya mendapat informasi terkait peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Dikatakan dia, tersangka dapat dikatakan jaringan antar kabupaten, karena ia dapatkan barang ini diduga disuplai dari Kabupaten Pali. Kedua pelaku ini terjerat dalam pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku ditangkap masuk dalam giat Operasi Antik Musi 2021. Dan, saat ditangkap petugas sedikit mengalami kesulitan saat menemukan barang bukti, karena diselipkan tersangka. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersangka di pondok kebun milik warga tersebut,” ungkap Aji pada Kamis (24/06/2021).

"Satu pelaku sudah pernah ditangkap dan yang satunya belum pernah. Jarak tempat tersangka mengedarkan narkoba ini, kira-kira sekitar 400 meter dari lingkungan desa," imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku Bandar Narkoba Rambang Dangku sudah amankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, Aji juga membeberkan, dalam Giat Ops Musi Antik 2021 dilaksanakan oleh Satres Narkoba bersama jajaran Polsek, telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 LP terdiri dengan 25 orang TSK, dan rincian Satres Narkoba ungkap 9 LP dengan 10 TSK, dan Polsek Jajaran ungkap 10 LP dengan 15 TSK.(Agus v/Weli)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top