Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Komisi II DPRD Panggil Pemilik SPBU di Kuansing Terkait dengan Kelangkaan Pertalite
Senin 28 Juni 2021, 12:00 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing Komisi II Kabupaten Kuantan Singingi Memanggil Pihak SPBU, Dinas Kopdagrin dan Dinas perizinan untuk Hearing Rapat Dengar Pendapat (HRDP) Ruang Rapat Komisi II Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat (25/6/2021).

DPRD Komisi II memanggil SPBU untuk Membahas kelangkaan BBM dan antrian panjang di setiap SPBU yang terjadi di wilayah Kuansing khususnya Teluk Kuantan. 

Muslim, SSos, MSi, selaku Ketua Komisi II membuka Hearing rapat dengar pendapat (HRDP) di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi bersama Perwakilan SPBU yang di wakili Manager Pengawas SPBU dan dinas terkait. 

Zulhendri Waka I DPRD saat hearing di ruangan rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi mengungkapkan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ketidak tertib nya dalam pengisian oleh operator spbu. 
Lebih mengutamakan mengisi jerigen di saat antrian kendaraan ramai. 

"Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) akhir-akhir ini terjadi di wilayah kuansing akibatkan antrian panjang di setiap SPBU di Kabupaten Kuantan Singingi, bahkan di wilayah Teluk Kuantan secara terang-terangan menggunakan Jerigen,” ungkap Zul Hendri Waka I di DPRD KuansingBerdasarkan hasil dari Monitoring dan Pengawasan di lapangan masih adanya beberapa SPBU yang mengisi BBM Bersubsidi dengan jerigen, baik di waktu pagi hari (jam 07.00 s/d 09.00 WIB) maupun pada malam hari sekitar (jam 19.00 s/d 21.00 WIB).

Untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jam-jam sibuk seperti di atas tidak dibenarkan pengisian jerigen.
2. Pengisian jerigen dilakukan pada malam hari (jam 22.00 s/d 23.30 WIB) catatan mendahulukan kendaraan yang ada.
3. Persentase 30% untuk malam hari dan 70% untuk siang hari.
4. Perorang mendapat jatah hanya 5 jerigen perhari

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top