Breaking News
Mahasiswa KKN Angkatan IV Kelompok II Desa Tegal Rejo Edukasi Menabung Sejak Dini di SDN 12 Lawang Kidul | Polsek Reteh Dukung Ketahanan Pangan, 3.000 Bibit Tanaman Diserahkan kepada Masyarakat Desa Sungai Undan | Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Elektrifikasi Pelosok Sumsel, 6.045 KK Segera Nikmati Listrik | Wagub Cik Ujang Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Griya Agung | Sekda Sumsel Edward Candra Serahkan Remisi HUT Ke-81 RI, 10.910 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana | PETI Kuansing Digempur: 525 Rakit Diratakan, 17 Tersangka dan 395 Gram Emas Diamankan. |

DPRD Provinsi Riau Wacanakan Pasang Watermeter di Sejumlah Sampel Perusahaan
Senin 05 Juli 2021, 12:43 WIB
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan mewacanakan penganggaran untuk pengadaan watermeter di beberapa sampel perusahaan yang merupakan Wajib Pajak (WP) dari Pajak Air Permukaan (PAP).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak, Karmila Sari mengungkapkan saat ini ada sekitar 387 perusahaan yang berkewajiban membayar PAP kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Beberapa kali tinjauan Komisi III ke lapangan, lanjut Karmila, banyak ditemukan laporan pembayaran PAP yang tidak rasional jika dibandingkan antara pemanfaatan air dan besaran pajak.

"Banyak ditemukan di lapangan seperti itu, kadang intake tak sesuai, ada yang mulai menghitung dari penyulingan, bukan dari sumber intake. PAP itu kan harusnya dihitung dari air yang diambil dari sungai dan danau," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini, Senin (5/7/2021). Seperti dikutip dari Goriau.com.

Karmila mencontohkan temuan Komisi III di PT Murini Sam Sam Duri, yang pabriknya kapasitas 75 ton per/jam, tapi PAP-nya cuma Rp 113 ribu. Sementara ada, yang memiliki kapasitas pengolahan 30 ton/jam, tapi membayar hampir Rp 3 juta perbulan.
Ads

"Jadi, masih banyak perusahaan yang tak paham, makanya kita ada wacanakan meletakkan watermeter di beberapa sampel, apakah sesuai dengan laporan pemanfaatan perusahaan atau tidak. Tapi yang jelas, kedepannya pengawasan akan dilakukan secara berkala, supaya pendapatan PAP bisa maksimal," katanya.

Sebagai informasi, PAP merupakan salah satu objek pajak yang akan dilakukan revisi oleh Pansus perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah oleh kepala daerah DPRD Riau. Perubahan ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan (PAP). (*)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top