Wakil Bupati Kuasing Suhardiman Amby Sidak PT Citra ll Diduga Terima Buah Sawit Kawasan Hutan
Rabu 07 Juli 2021, 09:18 WIB
Siagaonline.com, Kuantan Singingi - Guna Untuk menertibkan lahan sawit yang banyak permasalahan belakangan ini Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Suhardiman Amby, didampingi Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rustam, Kepala UPTD Dinas Kehutanan Abriman, Dinas Perkebunan, Emerson dan dan beberapa staf lainya melaksanakan sidak ke beberapa perusahan kelapa sawit yang berada di lokasi di Kuantan Sako dan Sungai Langsat, Kecamatan Pangean dan Logas Tanah Darat, Selasa (6/7/2021).
Dalam rangkaian kegiatan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di mulai pada kunjunganya di Kantor Koperasi Perkebunan Sako Jati Kecamatan Pangien, dan pada kesempatan itu Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Ambi menayakan seberapa luas kebun yang ada di bawah naungan Koperasi Perkebunan Sako Jati dan apakah yang pemilik kebun tersebut memang masyarakat Pangean atau luar dari masyarakat Pangean.
Dari hasil investigasi di koperasi ditemukan dari luas 3.200 Ha perkebunan koperasi soko jati hanya 800 hektar yang milik masyarakat setempat. Dt. Suhardiman akan menuntaskan legalitas perkebunan koperasi dengan Menggunakan skema UUCK. Agar perkebunan masyarakat menjadi legal dan buahnya dapat diangkut ke pabrik manapun serta negara kebagian pajaknya.
Sedangkan kebun ilegal lainnya yang sudah merambah di kawasan hutan selama bertahun-tahun, serta merusak lingkungan dengan menanami aliran Das akan ditindak dalam waktu dekat, mereka akan ditindak dengan UU lingkungan dan UUCK serta akan dilakukan operasi ODOL dalam waktu dekat.
"Berkaitan dengan pabrik yang bandel, yang belum menyesuaikan izinya dengan ketentuan akan dilakukan penertiban semua perizinan, bagi pabrik yang tidak memenuhi standar perizinan ajan ditutup sementara," ujar Suhardiman
Kemudian setelah dicek kelapangan ternyata ada beberapa kebun atau lahan yang tidak memenuhi syarat dan standarnya untuk perkebunan dan melanggar dari peraturan pemerintah yang mengatur jarak tanam pohon sawit seharusnya 50-100 meter dari sungai dan diikuti dengan pemberian tanda silang pada pohon sawit dengan cet warna merah.
"Dan kemudian rombongan wakil Bupati mendatanggi PT Citra 1 dan Citra ll dan disana Wabup juga mendapatkan beberapa kejanggalan di mulai dari penerimaan tandan buah sawit yang di duga dari penggambilan Buah sawit dari Kawasan Hutan, dan ini juga merupakan tindakan yang melanggar hukum," ujar Suhadiman Ambi.
Suhardiman Ambi jugaa sempat marah dan emosi ketika pada kunjungan di PT Citra Il dimana Wabup mengajukan beberapa pertanyaan kepada perwakilan manager perusahaan tidak dapat menjawab dan pertanyaan itu pun dijawab oleh perwakilan perusahaan yang disinyalir mengada-ada yang kemungkinan mereka tidak mengetahui kedatangan dan siapa yang mereka hadapi, maka terjadinya ada bantahan dari pihak yang menimbulkan sedikit ketegangan antara Wabup dengan perwakilan perusahaan. Oleh karena itu Wabup mengambil tindakan untuk mengarahkan kepada Dinas DLH Kabupaten Kuantan Singingi Rustam untuk memanggil pihak perusahaan ke Kantor Bupati. "Bila mana terdapat sesuai dan tidak layak kita tutup saja dan bila pihak perusahaan tidak terima silahkan gugat dan ketemu di pengadilan," ujar Suhardiman.
Dari pantauan dan sidak yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menemukan juga beberapa temuan di lapangan seperti tidak adanya ketentuan kepastian untuk waktu operasional pabrik, juga penerimaan dan penampungan tandan buah dari berbagai tempat desa yang bukan wilayah dari perkebunan setempat ditambah lagi ketika pengecekan atministrasi yang sarat di manipulasi perhitungan dari penghasilan dan timbangan tandan buah sawit.
Terakhir Wabup melakukan pengecekan terhadap penggukur air yang berada belakang pabrik ternyata pada meteran tidak lagi berfungsi dan seperti yang di sebutkan oleh pihak perwakilan perusahaan bahwa mesin tersebut dua hari ini baru mengalami rusak sementara tidak ada tanda-tanda pengecekan ya, terbukti bahwa masih banyak rumput yang panjang menutupi dari alat penggukur air tersebut.
Sebelumnya yang diduga keras telah melakukan pengambilan buah dari kawasan hutan. Hal itu meresahkan warga desa sekitar.
Suhardiman menyebutkan perusahaan juga banyak melakukan hal yang tidak sesuai aturan, seperti penghitungan yang di manipulasi, alat pengukur air yang tidak berfungsi. Wabup juga kesal dan marah karena ketika ditanya kepada penanggung jawab yang bertugas operasional kerja tidak satupun mengetahui hal yang diajukan Wabup. PT Citra II yang beroperasi di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kuantan Singingi Rustam mengucapkan sangat mengapresiasi kegiatan sidak yang dilakukan oleh wakil Bupati tersebut dan dengan harapan untuk kedepannya agar pihak perusahaan lebih memperhatikan segala yang menjadi peraturan daerah.
Perwakilan mahasiswa Kuansing yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini sangat mendukung inspeksi mendadak seperti yang dilakukan Wabup tersebut. Edo Cipta Wiganda menjelaskan, bahwa catatan kelam sejarah buruk PKS di mata masyarakat Kuansing masih tergambar jelas di ingatan. Mulai dari perihal CSR yang tidak terasa kemasyarakat, limbah, harga buah yang tidak sepadan dan banyak hal yang tidak berpihak kepada masyarakat.
"Kami kaum muda siap berjuang menyuarakan hal yang patut kita tegakan kebenarannya dan kami mendukung penuh giat-giat pak wakil bupati selaku elemen pemerintahan dalam menjalankan tugas," tutupnya. (Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 20:55 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:40 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:47 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |