Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Wabup: Silahkan Perusahaan Beroperasi, Berinvestasi di Kuansing Tapi Taat Aturan
Senin 12 Juli 2021, 23:48 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meminta pihak perusahaan PT Citra Riau Sarana (CRS) mentaati aturan dalam berinvestasi dan beroperasi di daerah Kuantan Singingi.

Menurutnya, selama ini PT CRS terkesan mengabaikan kewajiban, terutama melengkapi kelengkapan perizinan untuk beroperasi dan program corporate social responsibility (CSR) terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, kepemilikan izin mendirikan bangunan, luas hak guna usaha perusahaan, hingga persoalan lainnya menjadi perhatian masyarakat dan ditindaklanjuti serius oleh Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

"Pemda Kuansing telah menyurati pihak perusahaan, namun mangkir," katanya, Senin.(12/7 2021) pada acara rapat bersama dengan kepala dinas terkait.

Ketidak hadiran PT CRS menjadi pertanyaan besar Wakil Bupati Suhardiman Amby, hingga membuat surat undangan rapat bersama ketiga kalinya, pada Kamis 15 Juli 2021 mendatang.

Untuk lebih lengkap, Wakil Bupati juga meminta semua instansi terkait duduk bersama menyikapi arogansi PT CRS tersebut.

"Silahkan perusahaan beroperasi, berinvestasi di Kuansing, tapi taat aturan dan peduli," ujarnya.

Jika PT CRS juga tidak mengindahkan undangan Pemda, maka akan diberikan sanksi tegas, bisa saja operasionalnya dihentikan, seluruh kelengkapan dalam berinvestasi akan ditinjau ulang, termasuk menurunkan tim mengukur ulang luas HGU perusahaan.

Rencana, instansi terkait, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Satpol PP, Dinas Pertanian akan duduk bersama.

"Jika pihak perusahaan tidak hadir maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan," tegas Suhardiman.

Ketegasan itu disampaikan pada Senin (12/7) di ruang rapat Wakil Bupati setempat. Oleh karenanya, langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum, Perbup dan undang - undang.

Jika semua perusahaan memberikan dampak positip ke daerah, maka kesejahteraan masyarakat semakin baik, PAD Kuansing akan meningkat.

Sampai berita ini naik terkaitan dengan persoalan ini, pihak PT CRS belum dapat diminta keterangan. (Neng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top