Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Direktur PT CRS Tidak Hadiri Undangan Pemda Kuansing
Kamis 15 Juli 2021, 17:36 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Manejemen PT CRS akhirnya menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, Riau untuk memberikan keterangan terkait legalitas operasional perusahaan, acara berlangsung  di Ruang Mukti Media Kantor Bupati Teluk Kuantan, Kamis 15 Juli 2021.

Namun, sangat disayangkan Direktur PT CRS tidak bisa hadir, karena menemani keluarnya yang sedang berobat, untuk itu ada tujuh orang yang diutus menghadiri acara tersebut.

Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan, rapat ini merupakan yang ketiga kalinya, selama ini pihak perusahaan tidak hadir diundang.

"Terima kasih atas kehadirannya, berharap manajemen PT CRS memberikan keterangan selengkapnya," katanya.

Sebelum acara dimulai, Suhardiman Amby langsung meminta pihak manajemen perusahaan untuk menyerahkan kelengkapan legalitas kepada Pemerintah Daerah Kuansing.

Permintaan itu, dipenuhi dan diserahkan langsung oleh pihak perusahaan. Diterima langsung oleh Wakil Bupati Suhardiman Amby.

Seperti izin IMB, PKS, HGU dan ANDAL perusahaan. Namun sangat disayangkan Andal perusahaan tidak dibawa oleh PT CRS.

Menurut Wakil Bupati Suhardiman, Luas perkebunan sawit perusahaan melebih HGU yang ada.

Pihak perusahaan yang di Wakili oleh Humas PT CRS, Erwin mengatakan, awalnya areal perusahaan adalah HPL transmigrasi tahun 1981, izin dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

Yakni seluas 12.000 hektar, totalnya menjadi 22.439,5 hektar tahun 1981, dengan rincian mendapatkan izin perinsip seluas 7.500 hektar izin perinsip, dan pola kemitraan seluas 15.000 hektar.

Lalu, izin lokasi seluas, 7.500 hektar, dan tahun 1999 Mentri Transmigrasi memberikan izin tambahan seluas 24.000 lebih.

"Untuk saat ini, Jadi ada lahan inti dan lahan pola KKPA,  HGU 2.291 hektar, KKP 10.000 hektar," sebutnya.

Menurutnya, pabrik membutuhkan TBS, untuk memenuhi kebutuhan PKS CITRA 1, dengan kapasitas 60 ton perjam diambil berasal dari kebun plasma, PKS CITRA 2, dengan kapasitas 45 ton perjam dan PKS CITRA 3 dengan kapasitas  30 ton perjam

"Hanya itu yang dapat kami sampaikan," ujarnya.

Sebagaimana terlihat, rapat bersama ini dihadiri oleh Instansi terkait yakni, Satpol PP, Dinas Pertanian, Bapenda, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup.

Acara dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor menjadi pukul 11.00 WIB, semua berjalan lancar dan acara akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. ****

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top