Wabup Suhardiman Ambi: Perusahan yang Tak Ikuti Aturan Akan Ditutup Sementara
Senin 19 Juli 2021, 17:31 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi, kembali mengagendakan dan mengundang ulang Direktur PT CRS untuk dialog berinvestasi legal di Wilayah Kuansing.
Karena, selama ini kelengkapan perizinan milik PT CRS masih ada yang kurang sebagaimana layaknya operasional perusahaan.
Tujuan pemanggilan adalah agar perusahaan yang beroperasi di Kuansing legal, masyarakat tidak merasa dirugikan dan ada kontribusi bagi daerah sesuai aturan.
Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menegaskan, pemilik modal harus taat hukum, jika belum lengkap harus cepat dilengkapi. Direktur PT CRS justru sudah dua kali diundang namun tidak hadir, hanya perwakilannya yang hadir padahal kehadirannya sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan yang jelas, Senin 19 Juli 2021 di Ruang Rapat Wakil Bupati Kuanisng, pagi.
Hak ini kita bertujuan untuk meningkatkan PAD, tegakkan hukum, membuka peluang kerja bagi masyarakat," kata Suhardiman Amby, Senin (19/07/21).
Pemerintah Daerah (Pemda) mengoptimalkan semua OPD, untuk mengejar target PAD lebih besar. Yakni, menuju APBD Rp2 T, pencapaian itu jika semua potensi dapat dikelola dengan baik.
Jika berhasil, maka masyarakat akan sejahtera dan pembangunan daerah semakin baik, tujuan akhir menjadikan Kuansing "Bermarwah" sebagaiman visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat terealisasi dengan baik.
"Kami optimalkan semua lini dan potensi daerah, dalam satu tahun saja akan ada buktinya," ujarnya.
Fokus Pemda adalah, AMDAL, ANDAL dan Bahan Baku (BB) PT CRS jelas. Ini juga kata Suhardiman, langkah awal dalam penerapan aturan berinvestasi.
Selanjutnya, akan ada panggilan kepada perusahaan lain yang terdata masih belum melengkapi perizinan, layaknya sebuah perusahaan yang legal.
Selain itu, Wakil Bupati Kuansing yang dikenal bermasyarakat ini ingin mengajak semua perusahaan memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah pangkas Suhardiman Amby.(Neng)
Karena, selama ini kelengkapan perizinan milik PT CRS masih ada yang kurang sebagaimana layaknya operasional perusahaan.
Tujuan pemanggilan adalah agar perusahaan yang beroperasi di Kuansing legal, masyarakat tidak merasa dirugikan dan ada kontribusi bagi daerah sesuai aturan.
Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menegaskan, pemilik modal harus taat hukum, jika belum lengkap harus cepat dilengkapi. Direktur PT CRS justru sudah dua kali diundang namun tidak hadir, hanya perwakilannya yang hadir padahal kehadirannya sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan yang jelas, Senin 19 Juli 2021 di Ruang Rapat Wakil Bupati Kuanisng, pagi.
Hak ini kita bertujuan untuk meningkatkan PAD, tegakkan hukum, membuka peluang kerja bagi masyarakat," kata Suhardiman Amby, Senin (19/07/21).
Pemerintah Daerah (Pemda) mengoptimalkan semua OPD, untuk mengejar target PAD lebih besar. Yakni, menuju APBD Rp2 T, pencapaian itu jika semua potensi dapat dikelola dengan baik.
Jika berhasil, maka masyarakat akan sejahtera dan pembangunan daerah semakin baik, tujuan akhir menjadikan Kuansing "Bermarwah" sebagaiman visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat terealisasi dengan baik.
"Kami optimalkan semua lini dan potensi daerah, dalam satu tahun saja akan ada buktinya," ujarnya.
Fokus Pemda adalah, AMDAL, ANDAL dan Bahan Baku (BB) PT CRS jelas. Ini juga kata Suhardiman, langkah awal dalam penerapan aturan berinvestasi.
Selanjutnya, akan ada panggilan kepada perusahaan lain yang terdata masih belum melengkapi perizinan, layaknya sebuah perusahaan yang legal.
Selain itu, Wakil Bupati Kuansing yang dikenal bermasyarakat ini ingin mengajak semua perusahaan memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah pangkas Suhardiman Amby.(Neng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 20:55 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:40 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:47 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |