Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Menjaga Etika Berbisnis Dalam Perdagangan Online Di Tengah Wabah Covid-19? Kenapa Tidak
Minggu 25 Juli 2021, 11:49 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Transaksi perjanjian jual beli online rawan terjadinya penipuan. Ditambah lagi dengan munculnya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan terjadinya perubahan gaya hidup dan perilaku masyarakat, yang awalnya terbiasa melakukan perjanjian jual beli secara tatap muka (konvensional), kini perjanjian jual beli telah beralih ke perjanjian jual beli secara elektronik atau online, sehingga peluang terjadinya masalah penipuan jual beli online bisa semakin meningkat.

Apabila perdagangan online tidak mengindahkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta melanggar berbagai norma dan kode etik bisnis, maka akan menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat yang berakibat fatal pada kekacauan kegiatan dunia bisnis dan ekonomi indonesia, terutama jika pelanggaran-pelanggaran etika bisnis dibiarkan saja terjadi.

Kasus pelanggaran etika bisnis dalam perdagangan online marak terjadi di tengah masyarakat. Contohnya kasus penipuan perdagangan online yang dilakukan pada 28 Desember 2020 dimana seorang pengguna Twitter @destynrc yang menjadi korban penipuan perdagangan online oleh akun grabtoko atas pembelian 2 (dua) unit iPhone, masing-masing unit seharga Rp. 11,5 juta (Hamdani, 2021).

Selain itu, kasus penipuan perdagangan online yang menimbulkan korban kurang lebih 400 orang dimana pelaku mendapatkan sekitar Rp. 15 juta hingga Rp. 20 Juta setiap kali melakukan penipuan dengan modus lelang sepatu secara online melalui akun media sosial (Wamad, 2021). Ditambah lagi dengan kasus penipuan perdagangan online yang dialami oleh Heri sebagai korban penipuan jual-beli tanaman hias seharga Rp. 350 ribu oleh akun Ploris Cica melalui akun Facebook (Luxiana, 2020). Dan masih banyak lagi kasus penipuan perdagangan online yang dialami masyarakat.

Kesadaran pelaku usaha dalam menjaga norma dan kode etik bisnis merupakan hal yang sangat penting, karena jika penerapan etika bisnis semakin kuat, maka dunia bisnis dapat mendorong ekonomi indonesia menjadi lebih maju.

Berikut ini tips cerdas menjaga etika berbisnis dalam perdagangan online di tengah wabah Covid-19:

Pelaku usaha memberikan pelayanan dan respon yang terbaik sesuai dengan harapan konsumen.

 
Pelaku usaha memberikan bukti jaminan keamanan produk maupun keamanan transaksi kepada konsumen sebagai bentuk penjaminan mutu barang maupun penjaminan transaksi yang dilakukan, sehingga konsumen merasa aman dan percaya diri saat melakukan pembelian.

Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, lengkap, jujur dan relevan mengenai produk dan prosedur transaksi yang dilakukan.

Pelaku usaha harus bersikap profesional dan bersedia memberikan ganti rugi, kompensasi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.

Penulis: Febby Syah Putri Mulyani dan Esti Syandifianti
Dosen Pengampu: Bapak Agustiawan, SE., M.Sc., Ak
(Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top