Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Polres dan Forkopimda Lakukan Pengetatan Pendisiplinan, Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19
Rabu 28 Juli 2021, 19:31 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Polres Kuansing bersama Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan Apel bersama dalam rangka Pengetatan Pendisiplinan/ mematuhi Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Kuansing, Selasa malam (27/07/2021) bertempat di Halaman Mapolsek Kuantan Tengah.

Dalam  pelaksanaan Pengetatan Pendisiplinan mematuhi protokol Kesehatan ini  bekerja sama dengan Gabungan TNI-POLRI, Tokoh Adat, Sat Pol PP dan Ormas Pemuda Pancasila.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Kuansing DR. Agus Mandar, S. Sos. M. Si, dan diikuti oleh
Wakapolres Kuansing Kompol Antoni L Gaol SH.MH, Kepala Satpol PP Kuansing Erdiansyah S. Sos,Tomas Kuansing Datuk Mudo Bisai Suryawan. S. Sos, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susiyanto Basuki S.Pd, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, S.H, Para Kasatfung, Para Perwira Polres Kuansing,
Personel Gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah 30 orang,TNI 6 orang, Personel Sat Pol PP 17 orang, Ormas Pemuda Panca Sila 6 orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan  berdasarkan;

Inmendagri No. 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1, Intruksi Gubernur Riau No:143/INS/HK/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai tingkat ke Rukun Keluarga yang berpotensi menularkan covid - 19;

Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / Setda-TPK / 839, tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level III di Kab. Kuantan Singingi.

Pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dilaksanakan di  Taman Jalur Teluk Kuantan,
Tepian Narosa Teluk Kuantan,
Pelaku usaha yang berada di Jl.Ahmad Yani Teluk Kuantan, Pelaku Usaha yang berada di Jl.Tuanku Tambusai Teluk Kuantan,Pelaku usaha yang berada di Jl.Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan, Pelaku usaha yang berada di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, di
Pasar Lumpur/ Terminal Teluk Kuantan, di
Sport Center Teluk Kuantan, dan di Bundaran Kantor Bupati

Sementara Lokasi  Penyekatan jalan dilakukan di Simpang Taswin, Simpang Sentajo Motor, dan di Simpang Pasar Rakyat. Tindakan yang dilakukan oleh Personil yang turun kelapangan adalah dengan melakukan Penyekatan arus Lalu Lintas yang akan masuk menuju Taman Jalur  Taluk Kuantan, Himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah mulai pukul 21.00 Wib s/d 00.00 Wib,
Melaksanakan Himbauan 6M Protokol Kesehatan, Agar Menggunakan masker,Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi, melarang kegiatan makan bersama.

Menyampaikan dan mengingatkan  kepada pemilik warung/kedai (pelaku usaha kuliner) yg ada disekitar kota Taluk Kuantan agar tidak melayani Pengunjung/ Pembeli (pelanggan) untuk makan/ minum di kedainya dari Pukul 21.00 s/d 00.00 wib, dan bila ada orang yg belanja agar belanjaannya  dibungkus dan dibawa pulang kerumah,Menyampaikan bahwa apabila Pelaku Usaha atau pembeli (Masyarakat) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka AKAN DILAKUKAN  SWAB DITEMPAT, jika hasilnya Reaktif maka akan dilakukan isolasi mandiri di Kampus UNIKS Teluk Kuantan.
Mencatat  Teguran Pelanggar yang tidak memakai Masker/ Melanggar Prokes Covid-19, dengan jumlah Pelaku Usaha sebanyak 14 orang,Pembeli 22 orang

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., MM membenarkan kegiatan tersebut dan melalui Wakapolres  Kompol Antoni L Gaol SH, MH mengatakan tindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih meningkat di wilayah Kabupatwn Kuansing saat ini, ungkap Antoni.

(rls/Neng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top