Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Gabungan TNI-Polri Giat Pelaksanaan Ops Yustisi dan Himbauan
Rabu 28 Juli 2021, 19:36 WIB
Siagaonline.com, Taluk Kuantan -  Gabungan TNI-POLRI, Kopdagrin, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan Operasi Yustisi dan Himbauan kepada masyarakat tentang  Covid-19, Rabu (28/07/2021) Pukul 09.00 Wib, bertempat di Pasar tradisional Berbasis Modern Kecamatan KuantanTengah.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan guna menekan penularan Covid-19.

Pelaksanaan Ops Yustisi ini dilakukan atas  Dasar Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan,
Perbup No. 42 Tahun 2020.

Ops Yustisi ini dipimpin oleh
Kabag Ops Polres Kuansing Kompol ERDE DIANTO, SH serta didampingi
Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susiyanto Basuki S.Pd, Sekretaris Sat Pol PP Kab. Kuansing Sdr. Jefrian Apriadi,
Kabid Ops Sat Pol PP Sdri. Shanti Evi Dimeti,SH,Kabid Garda Sat Pol PP Sdr. Irvansyah, Kabid Linmas Sat Pol PP Sdr. Teti Suryani, Kabid Perindustrian Sdr. Ramon Ramzi,Para Perwira Staf Polres Kuansing, Kasi Pengawasan Perdaganga, Iskandar beserta 4 Personilnya,10 Personil TNI,
30 Personil Gabungan Polres dan Polsek kuantan Tengah,30 Personil Sat Pol PP Kab. Kuansing, 2 Personil Dishub Kabupaten Kuansing.

Adapun sasaran kegiatan Yustisi dan Himbauan dilaksanakan di
Pasar Tradisional berbasis Moderen Kab. Kuansing dengan sasaran;

Masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sanksi yang dikenakan kepada masyarakat berupa Teguran; 34 orang
Dengan rincian :

Teguran Lisan  34 Orang, teguran tertulis Nihil, kerja sosial Nihil, Kurungan  Nihil, Denda        Nihil, Denda Administrasi Nihil,Nilai Denda Nihil, Penghentian Penutupan Tempat Usaha  Nihil.

Dalam kesempatan ini ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.Ik, MM membenarkan kegiatan tersebut dan melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto,SH mengatakan bahwa pihak Polres Kuansing dan Forkopimda Kabupaten Kuansing akan sering melakukan kegiatan serupa guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih meningkat di wilayah Kabupaten Kuansing saat ini, ungkap Erde.(rls/neng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top