Breaking News
Merah Putih Harus Berkibar! Kolaborasi Polres, GEMPUR, GMNI dan GMKI Bagikan 3.000 Bendera di Telukdalam | Bupati dan Wakil Bupati Karimun Sambut Hangat Kedatangan Kajari Karimun Yang Baru di Pelabuhan Domestik | Kalapas Muara Enim Hadiri Kegiatan Mendengarkan Pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2026 | Gubernur Herman Deru Tegaskan Dukungan Penuh Sumsel terhadap Program MBG | Gubernur Herman Deru Bersama DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 | Sulap Limbah Jadi Berkah, TP PKK Kota Pekalongan Dorong Kain Perca Bernilai Ekonomi |

Kasus pengelapan Sertifikat Tanah, Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten dan Pihak Bank
Jumat 30 Juli 2021, 11:02 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Sebelumnya diberitakan, HH mantan bendahara DPRD Karimun itu didakwa melakukan tindak pidana penggelapan berupa tanah bersertifikat hak milik warga yang bernama Abdul Gani.

Sertifikat tersebut digunakannya untuk meminjam sejumlah uang yang menurutnya untuk keperluan pembiayaan di DPRD Karimun dan HH divonis 2,6 Tahun penjara diputus hakim pada 30 Juni 2021.

Kasus tersebut berbuntut panjang Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Karimun dan pihak Bank, mulai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Kamis (29/7/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, SH MH, saat ditemui Wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap anggota Dewan ini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pidana korupsi. Dimana adanya sejumlah uang yang menurutnya (HH -red) untuk keperluan pembiayaan di DPRD Karimun.

"Ada 30 anggota Dewan dan satu pegawai Bank yang diperiksa. Mereka diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pengumpulan keterangan," kata Tiyan. (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top