Breaking News
Merah Putih Harus Berkibar! Kolaborasi Polres, GEMPUR, GMNI dan GMKI Bagikan 3.000 Bendera di Telukdalam | Bupati dan Wakil Bupati Karimun Sambut Hangat Kedatangan Kajari Karimun Yang Baru di Pelabuhan Domestik | Kalapas Muara Enim Hadiri Kegiatan Mendengarkan Pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2026 | Gubernur Herman Deru Tegaskan Dukungan Penuh Sumsel terhadap Program MBG | Gubernur Herman Deru Bersama DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 | Sulap Limbah Jadi Berkah, TP PKK Kota Pekalongan Dorong Kain Perca Bernilai Ekonomi |

Anggota Satnarkoba Polres berhasil Mengamankan 2 Orang Pria Sebagai Pengguna Narkoba
Sabtu 07 Agustus 2021, 19:28 WIB
Siagaonline.com, Demak - Anggota Satnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan dua orang pria yang diindikasikan sebagai pengguna Narkoba jenis Sabu. Kedua orang yang diamankan adalah Maskun (42), warga Kecamatan Godong, Grobogan dan Sumitro (34), warga Kecamatan Karangtengah, Demak.

Kedua pelaku sama-sama diamankan di wilayah Kecamatan Gubug dalam waktu berlainan. Sebelum diringkus, keduanya sempat mengambil pesanan sabu yang dibeli via online.

Kasat Narkoba AKP Hendro mengungkapkan, penangkapan Maskun bermula informasi dari Masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba di Wilayah Kecamatan Gubug. Dari informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Anggota mencurigai seorang pria yang berada di sebelah utara Kantor BPR BKK Gubug. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, dilakukan penangkapan pelaku yang bernama Maskun tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu. Kemudian, pada sekitar pukul 22.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gubug. Dari informasi ini, anggota akhirnya berhasil mengamankan pelaku Sumitro.

“Dari pelaku MS (Maskun) kita temukan Sabu seberat 1,59 gram. Sedangkan dari pelaku SM (Sumitro) barang buktinya ada 0,52 gram yang disembunyikan dalam sedotan. Jadi, dalam satu hari itu, kita berhasil mengamankan dua pelaku. Keduanya merupakan pengguna,” kata AKP Hendro.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun atau paling singkat 5 Tahun.
(Nur Kholis)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top