Satgas Penanganan Covid-19 Kuansing lakukan Pengetatan Penerapan Prokes dan Penyekatan Jalan
Rabu 11 Agustus 2021, 11:41 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan Himbauan Publik, Pengetatan, Kegiatan Masyarakat, Selasa (10/08/2021) Pukul 21.30.
Satgas dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing, Kompol Erde Danto SH, bersama TNI, Kasat Pol PP, Dinas Kesehatan, para kasat polres dan personil gabungan sebanyak 65 orang,
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata SIK, MSi, melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto, SH mengatakan, bahwa ini terys kita lakukan setiap waktu untuk pendisiplinan Masyarakat mematuhi Prokes Covid 19, dengan Melakukan upaya hukum terhadap Masyarakat dengan cara Swab Antigen kepada warga yang tidak taat aturan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Memberikan Edukasi kepada Masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah. Bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun Masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif di lapangan.
Mari kita bersama-sama memberi pelajaran yang baik dalam penanganan Covid-19, terang Kabag Ops Kompol Erde.
Lokasi Himbuan, Warung Kopi sdr. Martalinus Jalan Agus Salim Benai Kecil Kecamatan Benai.
Warung Onga Irus Jalan Sukarno Hatta Desa Talontom Benai Kecamatan Benai. Warung Sdr dan Regek Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya.
Penyekatan Jalan ke arah masuk pusat kota Teluk Kuantan, yang dpimpin langsung oleh Kasat Lantas Poles Kuansing Akp Rocky Junasmi, SIK, MH, berlokasi di, Simpang Tiga Tugu Pelajar, Simpang Tiga Bank Mandiri Taluk Kuantan, Simpang Empat Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha dan pengunjung dengan melakukan swab antigen 19 Orang hasil Negatif.
Giat selesai Pukul 23.30 WIB. Selama Giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif serta sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19, tutup Erde
Sumber : Humas Polres Kuansing
Satgas dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing, Kompol Erde Danto SH, bersama TNI, Kasat Pol PP, Dinas Kesehatan, para kasat polres dan personil gabungan sebanyak 65 orang,
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata SIK, MSi, melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto, SH mengatakan, bahwa ini terys kita lakukan setiap waktu untuk pendisiplinan Masyarakat mematuhi Prokes Covid 19, dengan Melakukan upaya hukum terhadap Masyarakat dengan cara Swab Antigen kepada warga yang tidak taat aturan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Memberikan Edukasi kepada Masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah. Bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun Masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif di lapangan.
Mari kita bersama-sama memberi pelajaran yang baik dalam penanganan Covid-19, terang Kabag Ops Kompol Erde.
Lokasi Himbuan, Warung Kopi sdr. Martalinus Jalan Agus Salim Benai Kecil Kecamatan Benai.
Warung Onga Irus Jalan Sukarno Hatta Desa Talontom Benai Kecamatan Benai. Warung Sdr dan Regek Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya.
Penyekatan Jalan ke arah masuk pusat kota Teluk Kuantan, yang dpimpin langsung oleh Kasat Lantas Poles Kuansing Akp Rocky Junasmi, SIK, MH, berlokasi di, Simpang Tiga Tugu Pelajar, Simpang Tiga Bank Mandiri Taluk Kuantan, Simpang Empat Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Tindakan yang dilakukan. Melakukan penyekatan arus Lalu lintas yang akan masuk menuju Taman Jalur Taluk Kuantan. Himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah Mulai Pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.
Melaksanakan Himbauan 6M Protokol Kesehatan, Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas dan interaksi keluar rumah. Melarang kegiatan makan bersama. Menyampaikan dan mengingatkan kepada pelaku usaha, agar tidak melayani Pengunjung atau Pembeli untuk makan atau minum ditempat dari Pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB dan bila ada Masyarakat yg belanja agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang kerumahnya (take away). Pelanggar Prokes Covid-19. Pelaku Usaha : 3 Orang. Pembeli : 50 Orang.
Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha dan pengunjung dengan melakukan swab antigen 19 Orang hasil Negatif.
Giat selesai Pukul 23.30 WIB. Selama Giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif serta sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19, tutup Erde
Sumber : Humas Polres Kuansing
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 20:55 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:40 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:47 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |