Breaking News
Merah Putih Harus Berkibar! Kolaborasi Polres, GEMPUR, GMNI dan GMKI Bagikan 3.000 Bendera di Telukdalam | Bupati dan Wakil Bupati Karimun Sambut Hangat Kedatangan Kajari Karimun Yang Baru di Pelabuhan Domestik | Kalapas Muara Enim Hadiri Kegiatan Mendengarkan Pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2026 | Gubernur Herman Deru Tegaskan Dukungan Penuh Sumsel terhadap Program MBG | Gubernur Herman Deru Bersama DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 | Sulap Limbah Jadi Berkah, TP PKK Kota Pekalongan Dorong Kain Perca Bernilai Ekonomi |

DIT Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Pemilik Narkotika Jenis Putaw
Senin 16 Agustus 2021, 13:06 WIB
Siagaonline.com, Batam (Kepri) – Seorang perempuan berinisial SAY alias C diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw dengan berat 155 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Harry Goldenhardt, SSIK MSi, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol, Muji Supriyadi, SH SIk MH, Senin (15/8/2021).

"Berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw. Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan, kemudian pada hari SeninTanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 WIB. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam. Tim". jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt, SSIK MSi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP". ucap Kombes Pol, Harry Goldenhardt, SSIK MSi.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup". tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Harry Goldenhardt, SSIK MSi.

Sumber:humas polda
Editor:Yani

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top