Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) pada HUT ke-76 sebanyak 212 orang
Rabu 18 Agustus 2021, 15:36 WIB
Kupakasus.com, Kuansing - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten kuantan Singingi.
Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) pada HUT ke-76 sebanyak 212 orang.
Dan satu orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
Kegiatan Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke-76 kepada Narapidana Wakil Bupati Kuantan Singingi yang diikuti oleh Ka. Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, seluruh pejabat struktural, Forkopimda Kabupaten Kuansing, serta 2 (dua) orang perwakilan Narapidana, yang dilaksanakan di gedung Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi, pada siang (17/8 2021).
Kegiatan penyerahan Remisi Umum dilaksanakan secara serentak melalui aplikasi zoom, dipusatkan di Graha Bhakti Pemasyarakatan
Seperti dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Singingi Yordani remisi yang diberikan ini telah mendapat persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN.
Telah kita saksikan bersama acara pemberian remisi secara virtual dilakukan dan dipusatkan di jakarta. yang dapat remisi itu berjumlah 212 orang, ujar Yordani.
Harapan kami pemberian remisi ini pada binaan kami yang telah mendapatkan potongan remisi tersebut. Ini merupakan motivasi bagi mereka dalam pelaksanaan pembinaan untuk kedepannya. Terutama terkait dalam pembinaan tersebut mereka harus mengikuti dengan baik. Tentunya mereka harus berperan aktif untuk menjaga kamtib karena itu merupakan rumah kedua bagi mereka.
Alhamdulillah dari lapas Teluk kuantan ada 1 orang dimana secara nasional tadi sudah disebutkan bahwa dalam kasus Tipikor bebas itu ada empat orang. Yang salah satunya dari Teluk Kuantan. Yang bebas secara yang bersangkutan ini terkena pasal tindak pidana korupsi hukuman nya 1 tahun penjara.
Dan mendapat remisi 1 bulan artinya setelah kita hitung espilasinya kita hitung berakhirnya jatuh pada tanggal (27/8/2021) di kurangi 1 bulan pas pada hari ini yang bersangkutan harus di bebaskan.pangkas yordani.
Ketersediaan lapas ada rencana kita aka menemui kementrian hukum dan ham. Kita akan mencoba menggunakan kawasan hutan lindung rencananya. Di sana akan kita peruntukan kalau diizinkan oleh pihak kementerian dan kehutanan mungkin akan ada nanti beberapa yang menghuni di sana. Sambil menjaga kawasan hutan kita di sana ya. Masih ada 12 ribu Hakter lagi kawasan hutan dari 42 ribu Hakter. Renacanya kalau kementerian mengizinkan kita oper ke sana sebagian nanti. Dari pusat kota kita lebih kurang 40 km saja. Rencananya tergantung kementerian.
Untuk pegawai lapas sendiri sebagai lembaga pengayom mereka membina seluruh napi kita. Dengan diperkaya dengan pembelajaran mungkin keterampilan yang bermanfaat sehingga nanti ketika kembali ke tengah-tengah Masyarakat mereka bisa kembali di Terima Masyarakat kita dan mempunyai keahlian. Mungkin bisa menyulam, mungkin bisa membengkel dan lain - juga ya. Mungkin dengan peningkatan itu nanti mudah-mudahan ada kerjasamalah dengan pemerintah daerah dengan pemberian skill. Kepada napi kita dan kembali ke Masyarakat dengan suatu skill yang cukup.
Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) pada HUT ke-76 sebanyak 212 orang.
Dan satu orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
Kegiatan Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke-76 kepada Narapidana Wakil Bupati Kuantan Singingi yang diikuti oleh Ka. Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, seluruh pejabat struktural, Forkopimda Kabupaten Kuansing, serta 2 (dua) orang perwakilan Narapidana, yang dilaksanakan di gedung Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi, pada siang (17/8 2021).
Kegiatan penyerahan Remisi Umum dilaksanakan secara serentak melalui aplikasi zoom, dipusatkan di Graha Bhakti Pemasyarakatan
Seperti dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Singingi Yordani remisi yang diberikan ini telah mendapat persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN.
Telah kita saksikan bersama acara pemberian remisi secara virtual dilakukan dan dipusatkan di jakarta. yang dapat remisi itu berjumlah 212 orang, ujar Yordani.
Harapan kami pemberian remisi ini pada binaan kami yang telah mendapatkan potongan remisi tersebut. Ini merupakan motivasi bagi mereka dalam pelaksanaan pembinaan untuk kedepannya. Terutama terkait dalam pembinaan tersebut mereka harus mengikuti dengan baik. Tentunya mereka harus berperan aktif untuk menjaga kamtib karena itu merupakan rumah kedua bagi mereka.
Alhamdulillah dari lapas Teluk kuantan ada 1 orang dimana secara nasional tadi sudah disebutkan bahwa dalam kasus Tipikor bebas itu ada empat orang. Yang salah satunya dari Teluk Kuantan. Yang bebas secara yang bersangkutan ini terkena pasal tindak pidana korupsi hukuman nya 1 tahun penjara.
Dan mendapat remisi 1 bulan artinya setelah kita hitung espilasinya kita hitung berakhirnya jatuh pada tanggal (27/8/2021) di kurangi 1 bulan pas pada hari ini yang bersangkutan harus di bebaskan.pangkas yordani.
Ketersediaan lapas ada rencana kita aka menemui kementrian hukum dan ham. Kita akan mencoba menggunakan kawasan hutan lindung rencananya. Di sana akan kita peruntukan kalau diizinkan oleh pihak kementerian dan kehutanan mungkin akan ada nanti beberapa yang menghuni di sana. Sambil menjaga kawasan hutan kita di sana ya. Masih ada 12 ribu Hakter lagi kawasan hutan dari 42 ribu Hakter. Renacanya kalau kementerian mengizinkan kita oper ke sana sebagian nanti. Dari pusat kota kita lebih kurang 40 km saja. Rencananya tergantung kementerian.
Untuk pegawai lapas sendiri sebagai lembaga pengayom mereka membina seluruh napi kita. Dengan diperkaya dengan pembelajaran mungkin keterampilan yang bermanfaat sehingga nanti ketika kembali ke tengah-tengah Masyarakat mereka bisa kembali di Terima Masyarakat kita dan mempunyai keahlian. Mungkin bisa menyulam, mungkin bisa membengkel dan lain - juga ya. Mungkin dengan peningkatan itu nanti mudah-mudahan ada kerjasamalah dengan pemerintah daerah dengan pemberian skill. Kepada napi kita dan kembali ke Masyarakat dengan suatu skill yang cukup.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 07:10 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:55 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:40 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |