Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto Melaksanakan Kegiatan Pembagian Ma
Jumat 20 Agustus 2021, 19:22 WIB
Kupakasus.com, Siak - Bupati Siak Alfedri, bersama Kapolres Siak AKBP, Gunar Rahardiyanto melaksanakan kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4 untuk Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Minas Jaya dan Aula Kantor Camat Kandis, Sabtu (14/8/2021).

Pembagian masker tersebut, diperuntukkan bagi pengurus Mesjid, Mushola, Pondok Pesantren dan Pengurus gereja yang masuk kedalaman wilayah Kampung maupun kelurahan zona kuning, di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis.

Dalam kesempatan ini, Alfedri mengucapkan, syukur karena hari ini bisa bersilaturahmi bersama pengurus Pondok Pesantren dan juga pengurus rumah agama, baik itu mesjid, Mushola maupun Gereja.

"Alhamdulillah hari ini kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus rumah agama yang berada di zona kuning, dalam kegiatan mulia yakni menyerahkan bantuan masker untuk seluruh jamaah", kata Alfedri.

Alfedri menambahkan, Pemberian bantuan Masker ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak, terutama bagi wilayah perbatasan.

Selain itu, Alfedri juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Siak juga sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4, terhitung dari tanggal 10 - 23 Agustus 2021.

"Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, jamaah dirumah ibadah hanya dibatasi sekitar 25%. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga jam 8 malam, dan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker", jelasnya.

Alfedri juga terus mengingatkan, agar seluruh Camat, Lurah, maupun Penghulu, agar terus mengingatkan masyarakatnya untuk terus menerapkan Protokol Kesehatan dalam menjalankan segala kegiatan.

"Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, itu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi, mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19", pesan Alfedri.

Selanjutnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan dari pihak  keamanan, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, terhadap seluruh tindakan dilapangan untuk membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan, dan membatasi kegiatan masyarakat.

"Hal tersebut kami laksanakan demi keselamatan seluruh masyarakat, dan keselamatan bersama. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak", jelas Kapolres Siak.

AKBP Gunar juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak termasuk seluruh masyarakat, agar bersama-sama untuk membantu untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak.

Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, melanjutkan kegiatan dengan melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di rumah makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas  dan Kecamatan Kandis. Serta mensosialisasikan penerapan PPKM level 4, kepada para pemilik rumah makan dan kedai kopi.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top