Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuansing mendukung langkah Kejari upaya pemberantasan pidana korupsi
Kamis 26 Agustus 2021, 09:56 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Berdasarkan status tersangka dalam kasus korupsi 3 pilar pada 12 Februari 2021 yang lalu. kami berharap adanya pengembangan penyelelidikan aliran dana Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp 5,05 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 13,1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada APBD 2015 lalu.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuansing menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kaunsing Terutama Dalam Kasus 3 pilar.
Hal itu ditegaskan Ketua HMI Cabang Kuansing, Dwi Rosita yang di kenal dengan Sisi Kamis (26/8 2021), di Taluk kuantan.
Karena sepengetahuan kami kasus ini adalah kasus korupsi terbesar dan sudah bertahun-tahun tidak selesai yang ada di negeri jalur ini .yang sampai saat ini menimbulkan teka teki di kepala masyarakat, ujar sisi.
HMI kuansing menilai bahwa upaya Kejari dalam rangka penegakan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi harus mendapat dukungan moral dari mahasiswa dan masyarakat.
Penyelesaian kasus ini tentunya akan mejadi rujukan untuk semua praktisi hukum dan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus besar kedepannya. Dan ini juga bisa menjadi contoh oleh mahasiswa dan masyarakat.
Mahasiswi Ilmu hukum ini juga mengatakan, menurut nya Negeri dikatakan bermarwah akan tercapai jika korupsi bisa di berantas sampai ke akar-akar nya.
dan kami juga menambahkan, tolong di telusuri ulang pembebasan lahan pasar modern yang punya lahan masih hidup untuk dimintai keterangan, ada dugaan terjadi mark Up terhadap proses pembebasan lahan tersebut harapnya.
semangat untuk memperjuangkan kebenaran pak Kajari, insyaallah Rakyat Kuansing Bersamamu.(Neneng)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuansing menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kaunsing Terutama Dalam Kasus 3 pilar.
Hal itu ditegaskan Ketua HMI Cabang Kuansing, Dwi Rosita yang di kenal dengan Sisi Kamis (26/8 2021), di Taluk kuantan.
Karena sepengetahuan kami kasus ini adalah kasus korupsi terbesar dan sudah bertahun-tahun tidak selesai yang ada di negeri jalur ini .yang sampai saat ini menimbulkan teka teki di kepala masyarakat, ujar sisi.
HMI kuansing menilai bahwa upaya Kejari dalam rangka penegakan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi harus mendapat dukungan moral dari mahasiswa dan masyarakat.
"Atas nama keadilan dan penegakkan hukum, HMI menyatakan mendukung langkah langkah Kejari untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuansing," tegas sisi.
Mahasiswi Ilmu hukum ini juga mengatakan, menurut nya Negeri dikatakan bermarwah akan tercapai jika korupsi bisa di berantas sampai ke akar-akar nya.
dan kami juga menambahkan, tolong di telusuri ulang pembebasan lahan pasar modern yang punya lahan masih hidup untuk dimintai keterangan, ada dugaan terjadi mark Up terhadap proses pembebasan lahan tersebut harapnya.
semangat untuk memperjuangkan kebenaran pak Kajari, insyaallah Rakyat Kuansing Bersamamu.(Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 07:10 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:55 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:40 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |