Satuan Resnarkoba Polres Kuansing ungkap Kasus TP Narkoba jenis Shabu
Rabu 01 September 2021, 11:06 WIB
Siagaonline.com, Taluk Kuantan - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana melawan hukum perantara dalam jual beli,menjual, membeli,menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Gol I jenis shabu yaitu an.MI als IM, laki-laki,48 Tahun, melayu, Wiraswasta,alamat Desa seberang pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Senin (30/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di Feda Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold, Narkotika jenis shabu berat 0,42 gram
Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata,SIK MSi membenarkan, adanya penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP. Preddy Jontara, SH MH mengatakan, awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba pukul 18.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kab.Kuansing sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP. yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB,Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah didesa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing dan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku an.MI als IM kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Shabu didalam lemari pakaian dalam kamar pelaku yang terbungkus lembar kertas timah, dilantai kamar pelaku ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital scale, Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jontara.
(Humas Polres Kuansing)
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold, Narkotika jenis shabu berat 0,42 gram
Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata,SIK MSi membenarkan, adanya penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP. Preddy Jontara, SH MH mengatakan, awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba pukul 18.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kab.Kuansing sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP. yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB,Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah didesa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing dan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku an.MI als IM kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Shabu didalam lemari pakaian dalam kamar pelaku yang terbungkus lembar kertas timah, dilantai kamar pelaku ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital scale, Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jontara.
(Humas Polres Kuansing)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 10:06 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 07:10 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:55 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |