Breaking News
Perkuat Sinergi di Bumi Berazam, Pemkab Karimun Lepas Dr. Denny Wicaksono dan Sambut Kajari Baru | Kukuhkan Paskibraka Sumsel, Herman Deru: Jadilah Role Model Pemuda | Gubernur Herman Deru Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 491 PNS, Tegaskan Take Home Pay Tak Akan Dikurangi | Gubernur Herman Deru Perkuat Sinergi dengan Kajati Sumsel Untuk Kemajuan Daerah | Hadiri Wisuda IAIN Datuk Laksamana, Hendra Dorong Lulusan Berkontribusi Untuk Daerah | Komisi III DPRD Bengkalis Upayakan Solusi Terkait Distribusi BBM Bersubsidi ke Dinas ESDM Riau |

Simpan Sabu Pria ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kamis 02 September 2021, 17:26 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang, Kepri - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana narkotika di depan ruko Jalan Wr. Supratman Kota Tanjungpinang, Kamis (02/09/2021)

Bermula pada hari Selasa, (31/08/2021) sekira pukul 13.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu disekitaran Jalan WR. Supratman.

Mendapatkan informasi tersebut,  Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.00 WIB, ditemukan seorang laki-laki yg dicurigai sedang berada di depan Ruko di jalan WR. Supratman.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH, mengatakan saat ditemui petugas pelaku mengaku bersama (JH), dan bersama saksi warga setempat yang ada di lokasi telah dilakukan penggeledahan terhadap (JH).

"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna abu-abu di saku Jaket sebelah kanan yang dikenakan saat itu yang berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang diakui adalah miliknya. Total berat bersih 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah 0,53 gram", terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Anggota Satresnarkoba juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi beserta kartu didalamnya  dan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Megapro warna Hitam milik (JH),”  tambahnya.

Selanjutnya (JH) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B SH, juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

(Polres Tanjungpinang)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top