Breaking News
Perkuat Sinergi di Bumi Berazam, Pemkab Karimun Lepas Dr. Denny Wicaksono dan Sambut Kajari Baru | Kukuhkan Paskibraka Sumsel, Herman Deru: Jadilah Role Model Pemuda | Gubernur Herman Deru Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 491 PNS, Tegaskan Take Home Pay Tak Akan Dikurangi | Gubernur Herman Deru Perkuat Sinergi dengan Kajati Sumsel Untuk Kemajuan Daerah | Hadiri Wisuda IAIN Datuk Laksamana, Hendra Dorong Lulusan Berkontribusi Untuk Daerah | Komisi III DPRD Bengkalis Upayakan Solusi Terkait Distribusi BBM Bersubsidi ke Dinas ESDM Riau |

KPK Dalami 25 Anggota DPRD Muara Enim Menerima Aliran Dana Kasus Suap Fee 16 Paket Proyek
Kamis 02 September 2021, 20:07 WIB
Siagaonline.com Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Asri Irawan, SH MH, angkat bicara mengenai keterangan saksi Elfin MZ Muchtar yang menyebutkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diduga turut menerima sejumlah aliran dana terkait perkara dugaan korupsi fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Ia mengatakan, sebagaimana sering disebutkan baik dalam dakwaan penuntut umum KPK serta dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dari selama perkara ini disidangkan, artinya jaksa KPK akan terus mendalami keterlibatan 25 anggota DPRD tersebut.

"Mendalami itu ada berbagai macam, selain saya gali keterangan itu dari persidangan saya juga bisa telusuri apakah memang ada keterkaitan anggota DPRD tentang adanya aliran dana tersebut," terang Asri usai persidangan Juarsah, Kamis (02/09/2021).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lainnya yang akan dijerat dalam perkara ini termasuk diantaranya yakni anggota-anggota DPRD kabupaten Muara Enim yang diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana.

"Tunggu saja, yang pasti kami akan terus mendalami perkara ini termasuk siapa-siapa yang terlibat," tegas Asri.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya, saksi Elfin MZ Muchtar dicecar pertanyaan terkait keterlibatan anggota DPRD kala itu majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH, yang dijawab saksi bahwa jatah fee 10 persen sudang termasuk untuk fee dengan minimal Rp 200 juta untuk masing-masing anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Atas keterangan itu, majelis hakim meminta pihak KPK menindaklanjuti dan memeriksa anggota DPRD tersebut yang diduga turut menerima sejumlah uang dari perkara rasuah ini, serta meminta jaksa jangan tebang pilih dalam perkara ini, dan harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya," pungkasnya. (Agus v/Weli).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top