Jual Narkoba Ibu Rumah Tangga di Tangkap Satuan ResNarkoba Polres Kuansing
Selasa 07 September 2021, 09:42 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Peredaran Narkotika yang biasa disebut Narkoba (Narkotika dan bahan adiktif berbahaya) di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi) sudah merebak sampai kepasar rakyat di kota Teluk Kuantan, (6/9/21).
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata, SIk MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP PJ. Nababan SH MH menyampaikan, bahwa betul pada hari Senin (6/9/21) sore telah mengamankan seorang prempuan ibu rumah tangga dan seorang laki ysng bertransaksi narkotika yang saat itu sudah di intai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pelaku sering transaksi, yaitu GW Als IGUS, Pr, 40 Tahun Mengurus Rumah Tangga, alamat Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, bersama lakis R als Martin, 41 Tahun Wiraswasta, alamat Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing
Kronologis penangkapan, awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat dipasar bahwa sering adanya transaksi jual beli Narkoba, maka dilakukan penyelidikan dan pada hari senin (6/9/21) sore, sesuai dengan ciri2 pelaku pengedar dipantau anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan pengerebejan oleh personil narkoba, hingga dari para pelaku ditemukan kantong plastik bekas mie instan yg berisi 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, uang Rp 200.000, dari pelaku GW als Igus, sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R als Martin ditemukan 1 (satu) paket plastik isi diduga shabu yg dakuinya beli dari pelaku GW als Igus seharga Rp 200.000, yang sdh diterima oleh pelaku GW als Igus, berikut bukti yang lainnya.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang ditemukan pada pelsku diamankan ke Polres Kuansing untuk pertanggung jawabkan perbuatan para pelaku yang melanggar undang undang yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu sebagaimana di atur dalam Pasal, 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara, tutup Jontara. (Humas Polres Kuansing)
Hal ini didapat dan diketahui dengan adanya penangkapan pelaku penjual atau pengedar narkotika jenis Shabu-Shabu, satuan Narkoba Polres Kuansing, Senin (6/9/21) sore,
Seorang perempuan status ibu rumah tangga inisisl GW als Igus, yan saat itu sedang bertransaksi jusl beli Narkotika kepada seorang laki inisial R als Martin, dipasar Rakyat Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Berikut barang Bukti, 6 (enam) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1,30 Gram, Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adalah uang hasil penjuslan Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe N-1650 warna putih-biru, 1 (satu) lembar plastik bungkusan mie instan, 3 (tiga) lembar tisue, 1 (satu) helai celana panjang warna biru, milik pelaku GW als Igus dan barang bukti, 1 (satu) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu berat 0.20 Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A-01 warna dongker. diakui milik R als Martin saat ditangkap petugas Polisi ( 6/9/21 ) Senin sore.Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata, SIk MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP PJ. Nababan SH MH menyampaikan, bahwa betul pada hari Senin (6/9/21) sore telah mengamankan seorang prempuan ibu rumah tangga dan seorang laki ysng bertransaksi narkotika yang saat itu sudah di intai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pelaku sering transaksi, yaitu GW Als IGUS, Pr, 40 Tahun Mengurus Rumah Tangga, alamat Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, bersama lakis R als Martin, 41 Tahun Wiraswasta, alamat Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing
Kronologis penangkapan, awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat dipasar bahwa sering adanya transaksi jual beli Narkoba, maka dilakukan penyelidikan dan pada hari senin (6/9/21) sore, sesuai dengan ciri2 pelaku pengedar dipantau anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan pengerebejan oleh personil narkoba, hingga dari para pelaku ditemukan kantong plastik bekas mie instan yg berisi 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, uang Rp 200.000, dari pelaku GW als Igus, sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R als Martin ditemukan 1 (satu) paket plastik isi diduga shabu yg dakuinya beli dari pelaku GW als Igus seharga Rp 200.000, yang sdh diterima oleh pelaku GW als Igus, berikut bukti yang lainnya.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang ditemukan pada pelsku diamankan ke Polres Kuansing untuk pertanggung jawabkan perbuatan para pelaku yang melanggar undang undang yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu sebagaimana di atur dalam Pasal, 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara, tutup Jontara. (Humas Polres Kuansing)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 10:06 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 07:10 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:55 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |