Breaking News
Dua Hari Menemani Warga Manggarai Barat, Tim Trauma Healing Polda Jateng Bantu Pulihkan Kekuatan Psikologis Warga Terdampar Gempa | Pacu Jalur 2026 Tercoreng, Aktivitas PETI Diduga Picu Air Sungai Keruh di Sijunjung, Kapolda Sumbar Jangan Tutup Mata | Mahasiswa KKN Universitas Serasan Gelar Sosialisasi pernikahan dini dan Pergaulan Bebas di SMK Bina Mulya Lawang Kidul | Sidang Perdana Gugatan Lingkungan PT APSL Digelar, Tergugat Tak Hadir | Tumbuhkan Budaya Literasi Sejak Dini, Bunda Literasi Kabupaten Karimun Berikan Motivasi kepada Puluhan Siswa SD | Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme  |

Polda Riau Meringkus Penggelapan Uang Perusahaan
Rabu 08 September 2021, 20:01 WIB
Siagaonline.com, Pekanbaru - Di Polda Riau Menggelarkan Konferensi Pers terkait adanya Penggelapan Uang perusahaan di Polda Riau Pekanbaru, Rabu (08/09/2021).

"Kabid Humas Polda Riau bersama Dirreskrimum menyampaikan, terkaitnya penggelapan uang perusahaan atau jabatan yang dikenakan dalam pasal 374 dan 378,” kata Kabid Humas.

yang dilaporkan atau pelapor atas nama Sumarni  yang dipanggil mimi tanggal 25 Agustus 2021 yang lalu. Bahwa yang bersangkutan mengalami kerugian sejumlah Rp 3,7 M, yang diduga pelaku adalah anak buah sendiri, yang bekerja sebagai Sales. Jadi korban adalah seorang pengusaha sembako. Kemudian Pelaku berinisial SP yang bekerja sebagai salesnya. Kemudian pelaku berkerjasama dengan pihak lain dengan menjual harga dibawah standar, kemudian uang hasil penjulan tidak disetor ke korban tetapi dipakai oleh pelaku untuk kepentingan sendiri," ujarnya Kabid Humas.

Dan Korban memiliki usaha sendiri, budi jaya mandiri yang beralamat Jalan Darma Bakti di Payung sekaki. Setelah itu barang hasil jualan SP yang dijual oleh pihak lain tetapi hasil jualan tersebut tidal disetor ke korban yaitu saudara mimi.

Dari kasus tersebut penyelidik mengamankan barang bukti satu buah rekening BRI atas nama Lormita Sihombing, ini adalah milik rekening orang tua si pelaku. dan beberapa barang bukti lainya 76  penjualan, 1 merek Hp Vivo, 1 merek Hp Oppo,  kemudian 2 buah cicin dan satu gelang emas, kemudian pelaku diancam dalam kurungan 5 tahun penjara.

“Terkait dengan yang dilaporkan oleh saudara Widi kita meminta semua pihak untuk menahan diri, karena kita mendapati keganjalan dalam laporan yang dibuat dan ini kita terus dalami,” tutup Kabid Humas Polda Riau. (r/Firman)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top