Breaking News
Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya |

PTM (Pembelajaran Tatap Muka) Akan Dikondisikan Kembali
Selasa 14 September 2021, 18:44 WIB
Siagaonline.com, Siak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mulai uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada Senin (13/9). Namun hanya beberapa sekolah yang mengikuti uji coba ini.
 
"Mulai Senin ini uji cobanya. Jumlah sekolahnya saya kurang tahu. Tapi, hanya beberapa sekolah saja. Mulai dari Paud hingga SMP. Murid yang boleh mengikuti belajar tatap muka ini hanya 50 persen dari biasanya," kata Bupati Siak Alfedri kepada Siagaonline.com di Siak.
 
Alfedri mengatakan, belum menerapkan belajar tatap muka secara total karena ini masih tahap transisi selama 2 bulan. "Kalau dilalui dengan baik, baru bisa belajar tatap muka secara penuh. Kita akan terus mengevaluasi uji coba ini," kata Ketua PAN Riau ini.
 
Menurut Alfedri, pihaknya berani melakukan uji coba ini karena sudah ada acuannya, yakni SKB 4 Menteri yang terdiri dari Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Kesehatan RI.
 
"Selain ada acuan itu, kita juga melakukan pengecekan terhadap guru-guru yang sudah di vaksin. Jika masih ada guru yang belum di vaksin, maka tidak bisa mengajar secara luring. Mereka hanya boleh mengajar daring," kata Alfedri.
 
Tidak hanya sampai disitu, pemerintah daerah juga membikin Satgas khusus menangani belajar tatap muka ini yang didalamnya ada pihak Disdikbud, Humas Pemkab dan Dinas Kesehatan.
 
"Jadi begini, kalau pun sejumlah langkah sudah kita bikin, tetapi orang tua murid tidak memberikan izin, murid yang bersangkutan tidak boleh mengikuti belajar tatap muka ini. Artinya, persetujuan dari orang tua menjadi dasar utama murid bisa mengikuti belajar tatap muka tahun ajaran 2021-2022 ini," katanya.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top