Breaking News
Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya |

Pelantikan Indra Gunawan Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Siak Dijadwalkan Senen Depan
Kamis 16 September 2021, 08:47 WIB
Siagaonline.com, Siak - Sesuai jadwal Banmus DPRD Siak, pelantikan Indra Gunawan sebagai Ketua DPRD Siak dilakukan pada Senin (20/9/2021) pagi.
 
Demikian dikatakan Kabag Risalah dan Perundang-undangan Setwan DPRD Siak Indra Maryanto. Menurutnya, Gubernur Riau telah menandatangani keputusan pemberhentian Ketua DPRD Siak dari H Azmi SE, dan mengangkat Indra Gunawan sebagai ketua DPRD Siak.
 
Hal itu sesuai keputusan Gubernur Riau, berikut petikannya, Keputusan Gubernur Riau No: Kpts.978/IX/2021, tentang peresmian pemberhentian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak H. Azmi SE dan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Siak atas nama Indra Gunawan SE masa jabatan 2019-2024.
 
Surat keputusan Gubernur Riau tertanggal 14 September 2021, terkait pemberhentian Ketua  DPRD Siak, dikeluarkan setelah DPRD Siak menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD dan pengumuman calon pengganti Ketua DPRD Siak sisa masa jabatan 2019-2024.
 
“Paripurna digelar pada Senin (13/9) sekitar pukul 10.30 WIB, dengan pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda. Sedangkan anggota DPRD yang hadir 32, terdiri dari 28 hadir di rapat paripurna sementara empat mengikuti paripurna secara daring,” terang Indra Maryanto.
 
Keputusan Gubernur Riau itu, berdasarkan pasal 38 ayat 3 dan pasal 39 ayat 4, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
 
Ada pun bunyi  pasal 38 ayat 3, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
 
Dan pasal 39 ayat 4, pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
 (r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top