Breaking News
THM dan Arena Gelper Batam Tiarap, Pasifik Palace Hotel Jadi Sorotan | Dua Hari Menemani Warga Manggarai Barat, Tim Trauma Healing Polda Jateng Bantu Pulihkan Kekuatan Psikologis Warga Terdampar Gempa | Pacu Jalur 2026 Tercoreng, Aktivitas PETI Diduga Picu Air Sungai Keruh di Sijunjung, Kapolda Sumbar Jangan Tutup Mata | Mahasiswa KKN Universitas Serasan Gelar Sosialisasi pernikahan dini dan Pergaulan Bebas di SMK Bina Mulya Lawang Kidul | Sidang Perdana Gugatan Lingkungan PT APSL Digelar, Tergugat Tak Hadir | Tumbuhkan Budaya Literasi Sejak Dini, Bunda Literasi Kabupaten Karimun Berikan Motivasi kepada Puluhan Siswa SD |

Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Tindak Pidana (Jambret)
Sabtu 18 September 2021, 19:15 WIB
Kuaskasus.com, Pekanbaru - Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di Kota Pekanbaru dengan tiga kelompok dalam waktu berbeda. Dari ketiga kelompok terdapat empat pelaku yang berhasil  diamankan adalah MWR (21), BS (32), RK (19), RF (20), Sabtu (18/09/2021).

Dari ketiga kelompok pelaku ditemukan barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax warna Hitam, Satu Buah Kotak Handphone Merk Oppo Warna Gold, Satu Buah Tas Warna Hitam, Satu Buah Kotak Handphone Merk Oppo A15, Satu Buah Kotak Handphone Merk Xiaomi 6A, Satu Lembar Kwitansi Pembelian Handphone Nokia 105.

Penangkapan MWR (21), BS (32), RK (19) dan penangkapan RF (32) ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merupakan korban dari ketiga kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, SIK MH, perintahkan Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru mendatangi TKP untuk melakukan penyisiran dan olah TKP.

Dari hasil Operasi yang dilakukan Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan ketiga kelompok pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dalam kurun waktu berbeda.

Saat dilakukan Konferensi Pres di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK MH, didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto, SIK MH, Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan, SH SIK, dan Paur Humas IPDA. Syafriwandi membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap ketiga kelompok tersebut.

Kita telah melakukan penangkapan terhadap tiga kelompok pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) melalui Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru," ungkapnya.

Untuk Kelompok Pertama yaitu BS (33) dan RS (19) melakukan aksinya di Jln. Prof. M. Yamin, Kelompok Kedua yaitu MWR (21) melakukan aksinya di Jalan Paus, setelah dilakukan penyelidikan ternyata melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan untuk kelompok ketiga yaitu RF (20) melakukan aksinya di Jalan KH. Nasution. Tambah Kapolresta Pekanbaru.

Ketiga Kelompok Terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) ternyata sudah berulang kali melakukan hal yang sama yaitu Jln. Kubang Raya, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Paus, Jalan Harapan Raya Ujung, Jalan Soekarno Hatta sebelum Arhanud, Jalan Jendral sebelum Masjid Al Mujahidin, Jalan Yossudarso depan Rusunawa, Jalan Dharma Bakti setelah Jembatan, Jalan Jend. Sudirman depan Hotel Whizz, alan Muhajirin, Jalan Garuda Sakti, Jalan Taman Karya, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta samping RS. Eka Hospital, Jalan Rajawali Sakti.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Wilayah Hukum Mako Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan pasal 365 K.U.H. Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Humas Polresta Pekanbaru)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top