Breaking News
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Kembali Menjangkau Wilayah Pesisir. Kali ini, Ekspedisi Menyambangi Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir,  | Perkuat Sinergi di Bumi Berazam, Pemkab Karimun Lepas Dr. Denny Wicaksono dan Sambut Kajari Baru | Kukuhkan Paskibraka Sumsel, Herman Deru: Jadilah Role Model Pemuda | Gubernur Herman Deru Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 491 PNS, Tegaskan Take Home Pay Tak Akan Dikurangi | Gubernur Herman Deru Perkuat Sinergi dengan Kajati Sumsel Untuk Kemajuan Daerah | Hadiri Wisuda IAIN Datuk Laksamana, Hendra Dorong Lulusan Berkontribusi Untuk Daerah |

Tekong Kapal dan TKI Ilegal diamankan Satpolairud Polres Karimun
Selasa 21 September 2021, 15:18 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Tekong kapal dan TKI Ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia dengan mengunakan kapal SB tanpa nama serta tidak dilengkapi dengan dokumen di amankan Satpolairud Polres Karimun.

Kasatpolairud Polres Karimun Iptu Binsar Samosir SH kepada Siagaonline.com, selasa (21/9/2021) lewat Whatsappnya mengatakan, kejadian tersebut benar adanya, dan Satpolairud Polres Karimun telah melakukan pemeriksaan Terhadap Tekong Dan Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan Melaksanakan Pencarian Agen di Tanjung Balai Karimun.

"Selain itu juga diamankan 1 Unit Spead Boat Tanpa Nama Dengan Bermesin 40 PK, 1 Buah HandPhone Merek Samsung, Uang Ringgit Sebanyak RM 250, Minyak Bensin Sebanyak 5 jirigen dan Tiket perjalanan dari kota asal ke Karimun," kata Kasatpolairud Polres Karimun IPTU. Binsar Samosir SH.

Iptu Binsar Samosir juga menjelaskan Kronologis kejadian Berdasarkan Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Patroli Satpolairud Polres Karimun bahwa akan ada penyeludupan PMI atau TKI di wilayah Kecamatan Meral Barat. Mendengar hal itu segera diperintahkan Tim SEA SCOUTS  turun bersama dengan Tim patroli Satplolairud.

Sekira pukul 19.46 WIB, pada hari minggu (19/9/2021) lalu, Tim menemukan serta mengamankan 1 (satu) unit speed boat tanpa nama yang dinakhodai MI yang sedang berlayar dari Perairan Depan PT.SAIPAM KARIMUN Kecamatan Meral barat Dengan titik Koordinat 1Ëš2.220’ N - 103Ëš17.572’ menuju ke arah perairan negara malaysia dengan berisikan 5 orang didalamnya tidak dilengkapi dokumen.

Lebih rinci, Iptu Binsar Samosir menerangkan dari pengakuan MI (tekong kapal-red) Membawa 5 Orang Tenaga Kerja Ilegal Menuju Perairan Negara Malaysia Dengan Menggunakan Spead Boad Tanpa Nama Dengan Bermesin Yamaha 40 PK Yang Berangkat Dari Pantai Indah Pangke atas perintah SAB Untuk Mengantarkan 5 Orang TKI (Tenaga Kerja Illegal) Tersebut Menuju Negara Malaysia Dengan Upah Sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sekali Jalan,

Adapun ke 5 (lima) orang PMI/TKI yang jadi korban merupakan berasal dari berbagai daerah yang antara lain 2 (dua)  dari Provinsi Jawa barat dan 3 (tiga) dari Provinsi NTT dimana sebelumnya mereka telah di berikan janji untuk bekerja di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

"Satpolairud Polres Karimun menetapkan. MI selaku Tekong SB. Tanpa Nama. Dan ZL selaku ABK SB. tanpa Nama ( DPO). Serta SAB selaku Perekrut dikarimun (DPO) dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara," papar Perwira ini. (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top