Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk 1 (satu) Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Kuansing
Jumat 24 September 2021, 11:42 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu atas nama als DD bin Muyai (34) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kuansing Riau, Rabu Tanggal (22/09/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Di sebuah bengkel las.

Saat petugas datang pelaku menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi tisu, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP. Rendrac Okhta Dinata S.Ik.,M.Si. Melalui Kasubag Humas Polres AKP. Tapip Usman,S.H. Kepada media, Jum'at (24/9/2021).

Atas kejadian tersebut, kepada tersangka dilakukan tindakan, penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti, membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing. Melakukan cek urine terhadap tersangka dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine. Melakukan Rapid test Covid-19 terhadap  tersangka dengan hasil Non-Reaktif. Melaporkan kepada Pimpinan," ujar Kasubbag

Barang bukti yang di amankan yakni 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu. 1 (satu) lembar kertas timah. 1 (satu) lembar Tisu. 1 (satu) unit Handphone merek Infinix x690 warna ungu. Uang tunai senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ. Berat Kotor Narkotika Jenis Shabu : 0,88 gram.

Selanjutnya akan dilakukan tindak penangkapan dan pemeriksaan di lanjut melakukan gelar perkara. Melakukan Penimbangan barang Bukti ke Pegadaian. Kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

Penangkapan Pelaku DD sesuai pemberlakuan 3 x 24 jam dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, tutup Kasubbag Humas

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top