Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Kasus Tunjangan Rumah Dinas Naik Ke Penyidikan Siapa Yang Jadi Tersangka?
Rabu 29 September 2021, 13:38 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) mengaku sudah menemukan 2 alat bukti terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing. Bahkan pihak Kejari mengatakan, jika minggu depan ini kasus ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman,S.H.,M H. Mengatakan, Rabu (29/09/2021) siang, jika pihaknya segera menaikkan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing ini ke tingkat penyidikan. Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi pihaknya sudah menemukan dua alat bukti sahih untuk menjerat tersangka di dalam kasus ini.

''Sudah kita temukan dua alat buktinya. Ini berkat kerja keras semua tim di Kejari Kuansing. Kasus ini segera naik ke penyidikan, paling lama minggu depan,'' ujar Hadiman.

Ketika ditanya siapa dan berapa orang yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Hadiman menyebut jika itu akan diumumkan setelah kasus ini naik ke penyidikan.

''Nanti saja usai naik ke penyidikan,'' jawab Hadiman.

Sedangkan untuk memperkuat bukti, Hadiman menyebut tetap akan memeriksa 8 anggota DPRD yang sempat mangkir dari panggilan jaksa. Surat panggilan sudah dilayangkan pada Selasa kemarin kepada 8 anggota dewan itu.

''Alasan mereka ada rapat dengan pihak pemkab. Satu yang hadir dari sembilan yang dipanggil. Selasa kemarin langsung kita layangkan lagi surat pemanggilan ulang kepada 8 anggota DPRD yang tidak hadir itu. Keterangan mereka sebagai penguat bukti yang sudah ada,'' pungkas Hadiman yang merupakan Kajari terbaik 3 se-Indonesia ini.

Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah memeriksa puluhan saksi baik itu dari anggota dewan yang aktif dan mantan dewan. Selain dewan, jaksa juga telah memeriksa Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kuansing juga turut diperiksa.

Beberapa waktu lalu Hadiman juga mengatakan jika kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini juga sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing. Karena diduga banyak merugikan uang daerah. Untuk itu pihaknya serius menggarap kasus yang menjadi salah satu kasus yang masuk poin pertama yang harus diselesaikan.

Diketahui, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Perbup No 36 Tahun 2013 diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing saat itu, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta, yang artinya Rp 216 juta per Tahun.

Sedangkan di dalam Perbup pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah (korupsi-red).

Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top