Breaking News
Ekspedisi Merah Putih Presisi di Pambang Pesisir, Polres Bengkalis Salurkan Bansos dan Tanam 600 Mangrove | Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Kembali Menjangkau Wilayah Pesisir. Kali ini, Ekspedisi Menyambangi Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir,  | Perkuat Sinergi di Bumi Berazam, Pemkab Karimun Lepas Dr. Denny Wicaksono dan Sambut Kajari Baru | Kukuhkan Paskibraka Sumsel, Herman Deru: Jadilah Role Model Pemuda | Gubernur Herman Deru Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 491 PNS, Tegaskan Take Home Pay Tak Akan Dikurangi | Gubernur Herman Deru Perkuat Sinergi dengan Kajati Sumsel Untuk Kemajuan Daerah |

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Siswi di Demak
Kamis 07 Oktober 2021, 15:06 WIB
Siagaonline.com, Demak - Satreskrim Polres Demak menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP. Budi Adhy Buono dalam keterangannya saat konferensi Pers mengatakan tersangka yang ditangkap ialah Paryadi (35), warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Sedangkan korbannya adalah PD dan MF, dimana keduanya berumur 12 Tahun.

"Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terdahap kedua korban dengan cara yang sama yaitu tersangka mengendarai sepeda motor menemui korban yang sedang jalan kaki sepulang sekolah atau les. Kemudian tersangka menawarkan akan mengantarkan korban pulang kerumahnya namun ditengah perjalanan tersangka mengajak korban menuju ke persawahan dengan alasan akan memetik pohon jagung dan sesampainya di persawahan tersebut tersangka menyetubuhi korban," kata AKBP. Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Kamis (7/10/2021).

Dia mengungkapkan, sebelum mencabuli korban terlebih dahulu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher korban dari belakang dan mengikat kedua tangan serta kedua kaki korban menggunakan lakban, juga membalut wajah korban dengan lakban. Selesai menyetubuhi korban lalu tersangka mengambil barang berupa Handphone milik korban.

"Tersangka melakukan aksinya pada tanggal 24 September dan 1 Oktober 2021 di tempat yang sama yaitu di persawahan Dukuh Semen, Desa Menur, Kecamatan Mranggen. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melawan," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pada Senin (4/10) malam, tersangka tengah berada di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka.

"Untuk tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA, tersangka dijerat atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Nur)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top