Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Mantan Kadis ESDM Kuansing Diterapkan Sebagai Tersangka Ini Kasusnya
Selasa 12 Oktober 2021, 18:54 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Sempat di ragukan kinerja Kajari Kuansing, dalam menuntaskan kasus di Kuansing. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi dengan kegiatan Workshop/Bimtek Tahun 2013 sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Indra Agus Lukman Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang bersangkutan telah melalukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, Akibat perbuatan tersangka Indra Agus Lukman dalam kegiatan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp 500.176.250.

Hal ini disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH dihadapan sejumlah Awak media, Selasa Siang (12/10/2021) di Teluk Kuantan.

Tadi pagi saudara Indra Agus Lukman jam 9.00 WIB pagi, diperiksa sebagai saksi dan jam 14.00 WIB, diperiksa sebagai tersangka dan pengacara untuk mendampingi tersangka penyidik yang menyediakan atas nama Nasrizal, S.H, Kata Kajari.

"Ini kasus Bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 dan dalam putusan hakim Tipikor ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK," ungkap Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional ini.

Hadiman juga menyampaikan, bahwa Koruptor adalah musuh kita bersama. Jadi, tidak ada ruang untuk para perampok uang rakyat, sampai kemanapun pasti akan kami kejar, ucap Hadiman.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Untuk saat ini Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 s/d Tanggal 31 Oktober 2021 mendatang.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top