Breaking News
Ekspedisi Merah Putih Presisi di Pambang Pesisir, Polres Bengkalis Salurkan Bansos dan Tanam 600 Mangrove | Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Kembali Menjangkau Wilayah Pesisir. Kali ini, Ekspedisi Menyambangi Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir,  | Perkuat Sinergi di Bumi Berazam, Pemkab Karimun Lepas Dr. Denny Wicaksono dan Sambut Kajari Baru | Kukuhkan Paskibraka Sumsel, Herman Deru: Jadilah Role Model Pemuda | Gubernur Herman Deru Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 491 PNS, Tegaskan Take Home Pay Tak Akan Dikurangi | Gubernur Herman Deru Perkuat Sinergi dengan Kajati Sumsel Untuk Kemajuan Daerah |

Kakek 74 Tahun Ditahan Karena Bacok Pencuri ini Klarifikasi Kapolres Demak
Rabu 13 Oktober 2021, 15:03 WIB
Siagaonline.com, Demak - Beredarnya berita di sejumlah media tentang kakek Kasminto (74) yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya, diluruskan Polres Demak.

Kapolres Demak, Akbp. Budi Adhy Buono dalam konferensi pers memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu (13/10).

"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," ungkap Kapolres.

Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.

Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Selanjutnya, Polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

"Kasus tersebut resmi dilaporkan korban pada Tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan. Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi Tanggal 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.

"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan pelaku tersebut," tandas Kapolres.

Kapolres menggaris bawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural Polres Demak. Kapolres menghimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional. (Nur).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top