Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Kamis 14 Oktober 2021, 11:01 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu atas nama AW als Ari 20 Tahun Petani, di Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya Kuansing Riau, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Desa Pulau Kopung.

Penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika itu, bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu-Shabu di Desa Pulau Kopuang Sentajo Raya Kuansing Rabu (13/10/2021)," ujar Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, S.H, kepada wartawan Kamis pagi.

Selanjutnya, atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP. PJ Nababan,S.H, memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengungkapan. Sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama A W (20) Als Ari Bin Amrizal yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan di Desa Pulau Kopuang Sentajo.

Setelah diamankan selanjutnya terhadap diduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dikantong celana sebelah kanan, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu yang berada diatas aspal dibawah pelaku tempat pelaku diamankan yang diakuinya terjatuh dari tangan nya saat diamankan.

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 2  (dua) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,02 Gram 1 (satu) Helai celana panjang warna putih, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warnA hitam tanpa plat nomor.
Maka pelaku beserta barang bukti dibawah  ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan bukti bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 Tahun paling singkat 4 tahun," Kasubbag Humas Polres Kuansing.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top