Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Togel Online
Sabtu 16 Oktober 2021, 21:16 WIB
Lupaskasus.com, Teluk Kuantan - Team opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing tangkap pelaku tindak pidana judi Toto gelap (Togel) online SO (56)  dan HO (36) di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau sekira pukul 14.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan Team Opsanl Satreskrim Polres Kuansing menemukan aplikasi sms masuk berupa angka angka diduga togel dari inisial HO,  selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti  dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan perkaranya.

Pelaku SO mengirimkan angka-angka tersebut melalui akun pribadinya atas nama WS yang  didaftarkan pada Situs Toto Macau KTV secara online dan pada Akun pelaku SO  masih terdapat deposit sebesar Rp 700.000 (tujuh rstus ribu rupiah)," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP. Boy Marudut Tua, M.H, kepada wartawan Sabtu sore.

Team Opsnal melakukan pendalaman informasi dari temuan terhadap pelaku SO bahwa HO ada melakukan penerimaan pembelian judi jenis Togel, selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, terhadap HO berhasil diamankan berikut barang bukti uang dan Hp yang pada aplikasi sms masuk ditemukan angka -angka diduga berkaitan dengan penjualan togel dan pada aplikasi sms keluar ditemukan pengiriman angka togel kepada saudara SO yang  menurut HO dia merupakan bandar.

Sedangkan Barang bukti yang berhasil di amankan berupa  Uang tunai sebesar Rp 840.000, 1 (satu) buah Hp Vivo milik HO, 1 (satu) buah Hp Oppo milik SO.

Terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis Toto gelap online akan di kenakan pasal 303 KUHP.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top