Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Kembali Pelaku Judi TOGEL Online ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing
Senin 18 Oktober 2021, 11:43 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi kembali ungkap pelaku judi toto gelap (Togel) jenis online di Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Minggu (17/10/2021) Sore Pukul 15:30 WIB.

Diketahui pelaku inisial RS (40) merupakan warga Dusun Bukit Berbunga Kelurahan Pasar Baru Baserah Kecamatan Kuantan Hilir, yang secara terang terangan melakukan penjualan Togel tersebut di warung kopi inisial MN.

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mana aksi pelaku RS (40) sudah meresahkan dan dinilai secara terang terangan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan yang di pimpin Kanit Pidum Ipda Asep Saifurrohman S Tr.K , Alhasil sesampainya di TKP warung Kopi milik MN, Pelaku RS (40) sedang duduk duduk dan bermain Handphone dan saat di geledah petugas ditemukan barang bukti berupa bukti pengiriman menggunakan akun atas nama Rendi94 yang dikirim pelaku menggunakan situs Dewatogel.com, yang mana di dalam akun pelaku masih tersimpan deposit sebesar Rp. 881.968 (delapan ratus delapannya puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).

Sementara itu, Bukti lain adalah uang tunai sebesar Rp 2.354.000, satu unit Handphone merk infinix, satu keping ATM an pelaku, dan satu rekapan nomor keluaran.

Atas penangkapan itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP. Tapi Usman, S.H, membenarkan kepada media Senin (18/10/2021) Pagi.

"Iya penangkapan terhadap pelaku RS terjadi minggu Sore sekitar pukul 15:30 WIB satreskrim polres,” jelas Tapip.

"Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di polres Kuantan Singingi untuk kepentingan proses penyidikan perkaranya sebagaimana termaksud dalan Pasal 303 KUH Pidana,” tutup Tapip.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top