Breaking News
Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" |

Dalam Waktu Singkat Polres Siak Polsek Tualang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan
Senin 18 Oktober 2021, 17:09 WIB
Siagaonline.com, Siak - Kapolres Siak AKBP. Gunar Rahadiyanto SIK dengan Kapolsek Tualang AKP. Alvin Agung Wibawa, S.I.K, menyampaikan siaran persnya, terkait kasus pencurian dengan kekerasan sehingga menimbulkan korban jiwa, Senin (18/10) di Mako Polsek Tualang sekira pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, sesosok mayat wanita dengan identitas NY (25), ditemukan tewas bersimbah darah, di rumah kontrakan, Jalan Hangjebat, Gang Melati, RT 14 RW 05, Kelurahan Perawang, Siak, Sabtu (16/10) sekira pukul 16.30 WIB.

"Rekan media sekalian, hari ini kita gelar siaran pers kasus pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan. Dimana tersangka berinisial RA (22) adalah sebagai pelaku. Ungkapan kasus ini adalah berkat kerja keras serta upaya dari Satreskrim Polres Siak dengan Polsek Tualang," kata AKBP. Gunar Rahadiyanto didampingi Wakapolres Siak, Kompol Irnanda Oktora, S.I.K.,M.I.K, Kapolsek Tualang AKP. Alvin Agung Wibawa, SIK dan Kasat Lantas Polres Siak AKP. Rosna Meilani, S.I.K.

Lanjut kata Kapolres Siak, kronologis kejadian berawal dari RA mengintip korban NY di kamar mandi pada Sabtu pagi. Selanjutnya, karena aksinya diketahui oleh NY, RA menarik korban NY secara paksa dan mengancamnya dengan pisau Cutter.

"Korban diancam, tetapi melakukan perlawanan. Setelah itu RA membenturkan kepala NY, hingga mencekik leher korban, dan mengakibatkan NY meninggal dunia. Tidak sampai disitu saja, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap NY," ungkap Kapolres Siak.

RA kata Kapolres Siak, menggasak harta benda milik NY.

"Sepeda motor merk Supra X, tas sandang, cincin emas dan dua unit handphone dibawa pelaku," sambung AKBP. Gunar.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yakni satu buah sapu dengan kondisi gagang patah, ikat rambut warna biru, satu helai baju lengan pendek warna merah jambu dan satu helai celana warna merah jambu motif batik.

"Tersangka kita ancam pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana. Ancaman penjara 15 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top