Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Hadiman; Kamis Pekan Depan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Menjalani Sidang Perdana
Jumat 22 Oktober 2021, 19:38 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Indra Agus Lukman akan menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim DR. Dahlan. S.H.,M.H, yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang sama dalam Kasus Terdakwa Mursini mantan Bupati Kuansing.

Mantan Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman tersangkut kasus  Bimtek ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Tahun 2013 silam.

Karena diduga menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 500.176.250., berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Sidang perdana Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Tahun 2013 itu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, S.H.,M.H, Jum'at sore (22/10/2021) di Teluk Kuantan.

"Ya, Benar. Kamis (28/10/2021) pekan depan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing akan menjalani sidang perdana," kata Hadiman.

Dikatakan Hadiman, sidang perdana Indra Agus Lukman sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Kemudian, saat ditanya kapan sidang Praperadilan Terdakwa Indra Agus Lukman, kata Hadiman sidang perdana Prapradilan pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 jam 09.00 WIB, sedangkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB, dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan dari JPU atas nama terdakwa Indra Agus Lukman. Benar, jawab Hadiman.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top