Diduga Oknum Aparat Desa Sugie Lakukan Pungli Prona
Selasa 26 Oktober 2021, 23:42 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Johan alias Jupri Warga Desa Sugie kembali melapor Mantan Kades Sugie, Mawasi, Ke Polisi. Hal itu dilakukakannya, karena Oknum Kades diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.
"Hari ini Kita mengantar surat laporan pengaduan Kepolda kepri terkait Oknum Kades diduga meminta uang kewarga yang ingin membuat sertifikat prona, pada tahun 2019 lalu," terang Johan Kepada wartawan Siagaonline.com. Selasa (26/10/2021)
Dikatakan Johan, Padahal Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo.
Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
"Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Sugie, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun," ucapnya.
Masih kata Johan, sebelumnya ia mendapatkan informasi tersebut dari salah satu warga RT 04 RW 02 Desa sugie yang dipungut biaya Rp 100.000 untuk pengambilan sertifikat prona.
Johan menambahkan bahwa ada ratusan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp 100.000. Oleh Kepala Desa Sugie melalui Ketua RT pada tanggal (13/09/2019).
Padahal warganya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa-apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Desa Sugie tersebut, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sugie saat dihubungi Awak media, lewat selularnya, mengatakan tidak bisa menjawab atau klarifikasi melalui itu Handpone karena sinyal di Desa Sugie kurang bagus.
"Saya belum bisa menjawab pak, sinyal disini kurang bagus, insya allah saya akan ke Karimun menemui bapak untuk hak jawab saya," ucap Mawasi. (Taufik)
"Hari ini Kita mengantar surat laporan pengaduan Kepolda kepri terkait Oknum Kades diduga meminta uang kewarga yang ingin membuat sertifikat prona, pada tahun 2019 lalu," terang Johan Kepada wartawan Siagaonline.com. Selasa (26/10/2021)
Dikatakan Johan, Padahal Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo.
Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
"Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Sugie, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun," ucapnya.
Masih kata Johan, sebelumnya ia mendapatkan informasi tersebut dari salah satu warga RT 04 RW 02 Desa sugie yang dipungut biaya Rp 100.000 untuk pengambilan sertifikat prona.
Johan menambahkan bahwa ada ratusan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp 100.000. Oleh Kepala Desa Sugie melalui Ketua RT pada tanggal (13/09/2019).
Padahal warganya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa-apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Desa Sugie tersebut, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sugie saat dihubungi Awak media, lewat selularnya, mengatakan tidak bisa menjawab atau klarifikasi melalui itu Handpone karena sinyal di Desa Sugie kurang bagus.
"Saya belum bisa menjawab pak, sinyal disini kurang bagus, insya allah saya akan ke Karimun menemui bapak untuk hak jawab saya," ucap Mawasi. (Taufik)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Minggu 16 Agustus 2026, 11:23 WIB
.
Minggu 16 Agustus 2026, 11:22 WIB
.
Minggu 16 Agustus 2026, 11:21 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |