Keputusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan menimbulkan Polemik Indra Agus Lukman Belum Bebas
Kamis 28 Oktober 2021, 23:03 WIB
Siagaonline.com, Kuantan Singingi -Dalam Putusan Pra Peradilan (Prapid) Indra Agus Lukman (Kadis ESDM Provinsi Riau) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Indra Agus Lukman memenangkan putusan tersebut kamis (28/10/2021)
Namun putusan tersebut, menimbulkan polemik, pasalnya Indra Agus Lukman masih menjadi tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan belum dibebaskan.
Sehingga, pihak keluarga yang bersangkutan mendatangi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian guna menghindari keributan.
Akan hal itu, Penasehat Hukum (PH) Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang SH MH meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman SH MH sebagai eksekutorial melaksanakan tugas dan fungsi nya (Tupoksi).
Dijelaskan Rizki Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi belum berkenan untuk mengeksekusi karena belum ada putusan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan secara formil dirinya menilai sudah cacat hukum.
" Mengapa harus minta izin, secara Mutatis Mutandis , berkas perkara saat ini sudah limpah di Pengadilan Pekanbaru itu sudah gugur, " Ujar Rizki saat memberikan keterangan kepada media Kamis (28/10/2021) Sore.
Dijelaskan Rizki, Putusan Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala dan ini memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.Jelasnya
" Langkah kedepan kita akan melakukan kajian terlebih dahulu, langkah dan tindakan apa yang akan kita ambil, " Terang Rizki
Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman SH MH melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah SH MH menjelaskan bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berkoordinasi dengan Pimpinan di Pusat.
Namun, kata Rinaldy, berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami Dir Jampidsus dari Kajati maupun Kajari maka sore ini kami menyampaikan press release kepada keluarga Indra Agus Lukman beserta Penasehat Hukum, yakni terkait untuk dibebaskannya Indra Agus Lukman dilapas Teluk Kuantan yang mengacu pada Pra Peradilan (Prapid) yang dikeluarkan oleh pengadilan Teluk Kuantan dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 Perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dilanjutkan Rinaldy, Kemudian di terbitkan lah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk Penetapan Penahanan memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam Lembaga kelas II Teluk Kuantan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai tanggal 20 November 2021.
" Saat ini IAL merupakan tahanan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/PID.SUS TPK/2021/PNBL tanggal 22 Oktober 2021," Jelas Rinaldy
Dikatakannya bahwa untuk mengeluarkan IAL kami masih menunggu PN Tipikor Pekanbaru, karena yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Hakim PN Tipikor Pekanbaru.
" Sehingga kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari lapas setelah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru, saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Hakim, maka kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan IAL sebelum ada putusan, " Jelasnya
Kemudian, disisi lain, atas keterangan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Penasehat Hukum Indra Agus Lukman kembali memberikan klarifikasi atas kebijakan yang di terima oleh kliennya.
Yang mana bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya merupakan tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sementara, kata Rizki JP Poliang selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan penahan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
" Baru hari ini kami baru dikasih oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terkait tentang penahanan terhadap klien kami, baru hari ini, meskipun demikian karena secara formil perkara ini batal demi hukum maka secara Mutatis Mutandis sekali lagi kami sampaikan pokok perkara itu gugur tidak mungkin secara materil perkara itu disidang kan karena secara formil cacat, artinya apa, pihak Kejari Kuansing tidak mau melaksanakan tugas dan fungsi nya mengeksekusi prapid, " Tutup Rizki
Namun putusan tersebut, menimbulkan polemik, pasalnya Indra Agus Lukman masih menjadi tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan belum dibebaskan.
Sehingga, pihak keluarga yang bersangkutan mendatangi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian guna menghindari keributan.
Akan hal itu, Penasehat Hukum (PH) Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang SH MH meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman SH MH sebagai eksekutorial melaksanakan tugas dan fungsi nya (Tupoksi).
Dijelaskan Rizki Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi belum berkenan untuk mengeksekusi karena belum ada putusan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan secara formil dirinya menilai sudah cacat hukum.
" Mengapa harus minta izin, secara Mutatis Mutandis , berkas perkara saat ini sudah limpah di Pengadilan Pekanbaru itu sudah gugur, " Ujar Rizki saat memberikan keterangan kepada media Kamis (28/10/2021) Sore.
Dijelaskan Rizki, Putusan Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala dan ini memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.Jelasnya
" Langkah kedepan kita akan melakukan kajian terlebih dahulu, langkah dan tindakan apa yang akan kita ambil, " Terang Rizki
Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman SH MH melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah SH MH menjelaskan bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berkoordinasi dengan Pimpinan di Pusat.
Namun, kata Rinaldy, berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami Dir Jampidsus dari Kajati maupun Kajari maka sore ini kami menyampaikan press release kepada keluarga Indra Agus Lukman beserta Penasehat Hukum, yakni terkait untuk dibebaskannya Indra Agus Lukman dilapas Teluk Kuantan yang mengacu pada Pra Peradilan (Prapid) yang dikeluarkan oleh pengadilan Teluk Kuantan dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 Perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dilanjutkan Rinaldy, Kemudian di terbitkan lah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk Penetapan Penahanan memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam Lembaga kelas II Teluk Kuantan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai tanggal 20 November 2021.
" Saat ini IAL merupakan tahanan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/PID.SUS TPK/2021/PNBL tanggal 22 Oktober 2021," Jelas Rinaldy
Dikatakannya bahwa untuk mengeluarkan IAL kami masih menunggu PN Tipikor Pekanbaru, karena yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Hakim PN Tipikor Pekanbaru.
" Sehingga kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari lapas setelah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru, saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Hakim, maka kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan IAL sebelum ada putusan, " Jelasnya
Kemudian, disisi lain, atas keterangan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Penasehat Hukum Indra Agus Lukman kembali memberikan klarifikasi atas kebijakan yang di terima oleh kliennya.
Yang mana bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya merupakan tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sementara, kata Rizki JP Poliang selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan penahan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
" Baru hari ini kami baru dikasih oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terkait tentang penahanan terhadap klien kami, baru hari ini, meskipun demikian karena secara formil perkara ini batal demi hukum maka secara Mutatis Mutandis sekali lagi kami sampaikan pokok perkara itu gugur tidak mungkin secara materil perkara itu disidang kan karena secara formil cacat, artinya apa, pihak Kejari Kuansing tidak mau melaksanakan tugas dan fungsi nya mengeksekusi prapid, " Tutup Rizki
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 12:58 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 12:57 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 10:06 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |